[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Insentif Pajak Bantu Dorong Kelas Menengah Naik Level

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 08.30 WIB
Menko Airlangga: Insentif Pajak Bantu Dorong Kelas Menengah Naik Level
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis berbagai insentif pajak yang digulirkan pemerintah dapat meningkatkan daya beli sekaligus memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat kelas menengah.

Menurut Airlangga, insentif tersebut mengurangi beban pajak masyarakat sehingga tersedia ruang lebih besar untuk konsumsi ataupun peningkatan aset. Insentif yang dimaksud antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPN DTP atas pembelian rumah, serta PPN DTP untuk tiket pesawat.

"Salah satu untuk [mendorong kelas menengah naik kelas] itu dengan [insentif] pembelian rumah, peningkatan aset, ini untuk menambah kemampuan ekonomi masyarakat. Ada juga PPN dan PPh ditanggung pemerintah kita masih jalankan," ujarnya, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus selama periode libur sekolah pertengahan tahun, seperti diskon tiket transportasi dan PPN DTP atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Melalui berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap biaya perjalanan masyarakat menjadi lebih terjangkau sehingga dapat mendorong konsumsi rumah tangga, meningkatkan aktivitas pariwisata, serta menggerakkan perekonomian domestik.

"Kita juga mendorong daya beli, itu termasuk program selama liburan ini. Kemudian, kami juga menjaga 'kan harga [BBM] pertalite dan harga biodiesel kita jaga pada harga subsidi," kata Airlangga.

Pada 2026, pemerintah kembali memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk mendukung konsumsi masyarakat dan sektor-sektor tertentu.

Pertama, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang Januari–Desember 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025. Insentif tersebut diberikan kepada pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu, antara lain di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Kedua, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada tahun anggaran 2026 sesuai dengan PMK 90/2025. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan PPN DTP atas pembelian tiket pesawat sebagaimana diatur dalam PMK 43/2026. Insentif diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Namun, fasilitas PPN DTP tiket pesawat hanya berlaku untuk pembelian tiket pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Tiket yang dibeli untuk penerbangan setelah 5 Juli 2026 tidak memperoleh fasilitas tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.