JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 10/2026 yang memperbarui ketentuan seputar perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Beleid ini merevisi sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/2023. Perubahan dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” bunyi pertimbangan POJK 10/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Salah satu poin perubahan dalam aturan ini adalah penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem pencatatan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon. SRUK tersebut menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, POJK 10/2026 mengatur ketentuan perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK. POJK 10/2026 juga memperluas lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon.
Kini, unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon terdiri atas kuota emisi gas rumah kaca (GRK); sertifikat pengurangan emisi (SPE) GRK; dan non-SPE GRK. Ada pula penetapan tata cara penyampaian pelaporan tertentu oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian terkait.
Perubahan lainnya adalah ada penambahan ketentuan mengenai prinsip perlindungan konsumen yang relevan dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Perlindungan ini berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebagai informasi, Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk mengendalikan perubahan iklim dalam beberapa forum global. Komitmen tersebut di antaranya adalah mengurangi emisi GRK.
Upaya pengurangan emisi GRK tersebut di antaranya berupa pengaturan perdagangan karbon. Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. Sementara itu, unit karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan.
Dalam skema ini, entitas yang termasuk dalam sektor penghasil emisi seperti energi, industri, dan transportasi, diberikan alokasi kuota emisi (cap) sebagai batas maksimal emisi yang dapat dikeluarkan dari operasional entitas tersebut.
Ketika emisi aktual dari suatu entitas lebih rendah dari batas yang ditentukan maka kelebihan (surplus) tersebut dapat dijual dalam bentuk unit karbon. Sebaliknya, jika melebihi batas, perusahaan harus membeli unit karbon tambahan dari pihak lain agar tetap memenuhi ketentuan. (dik)
