JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membuka pendaftaran peserta program magang nasional angkatan II batch 1 hingga 28 Juli 2026.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh para fresh graduate untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensinya sebelum memasuki dunia kerja.
"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Darmawansyah, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Darmawansyah mengatakan program magang nasional pada tahun ini ditargetkan mampu menampung 150.000 peserta. Pada batch kali ini, jumlah peserta ditargetkan mencapai 50.000.
Nantinya, para pendaftar program magang nasional angkatan II batch 1 yang lolos seleksi akan diumumkan pada 7 Agustus 2026 dan bisa mulai mengikuti magang pada 10 Agustus 2026.
Darmawansyah mengatakan pada tahun ini pihaknya telah menyempurnakan petunjuk teknis program magang dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan program dimaksud.
Kini, seluruh peserta magang nasional berkesempatan untuk mengikuti uji sertifikasi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diharapkan bisa memberi nilai tambah bagi peserta.
Kemenaker juga memperluas sasaran program kepada lulusan pendidikan profesi, bukan hanya untuk lulusan universitas saja. "Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," kata Darmawansyah.
Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra yang menerapkan sistem 6 hari kerja dalam sepekan serta pelaksanaan magang pada cuti bersama, hari libur, dan kondisi khusus lainnya.
Peserta magang nasional akan memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional sesuai dengan PMK 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:
Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
