BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Jadi Pemungut PPh, DJP Jamin Pajaknya Tak Akan Dobel

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2026 | 07.30 WIB
Marketplace Jadi Pemungut PPh, DJP Jamin Pajaknya Tak Akan Dobel
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPh Pasal 22 yang bakal dipungut oleh penyedia marketplace dari para merchant bukanlah jenis pajak baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/6/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya tetap bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

"Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya," katanya.

Inge menjelaskan DJP terus bersiap untuk memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Namun, keputusan mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut tetap menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dia menjelaskan regulasi yang dibutuhkan untuk mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah siap, yakni PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025. Kedua beleid ini menyatakan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Meski demikian, dalam hal omzet merchant belum mencapai Rp500 juta, penyedia marketplace tidak akan melakukan pemungutan pajak. Merchant bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila menyampaikan surat keterangan kepada penyedia marketplace.

Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang offline dan pedagang online.

Dia juga memastikan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung para merchant.

"Ini untuk menciptakan persamaan. Yang offline dipajakin, masak yang online tidak dipajakin? Saya rasa enggak ada yang berbeda, potongan pajaknya masih sama," ucapnya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana pembahasan RUU Financial Center. Kemudian, ada pula pembahasan soal pemerintah yang mendorong pemilik dana untuk segera menempatkan dananya di surat utang Danantara.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penyedia Marketplace Disiapkan untuk Pungut PPh Pasal 22

Inge menyatakan DJP akan membantu penyedia marketplace bersiap untuk memungut PPh Pasal 22 dari para merchant.

Penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak. Sebelum melakukan penunjukan, DJP juga sudah berkomunikasi dengan penyedia marketplace mengenai rencana kebijakan tersebut.

"Kesiapan untuk implementasi ini bervariasi. Ada yang masih 25%, ada yang sudah 50%, karena ini posisi bulan lalu, saat kami melakukan kegiatan one-on-one dengan beberapa platform," katanya. (DDTCNews, Kompas)

Baleg DPR Setuju Bahas RUU Financial Center

Pemerintah dan DPR akan membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam waktu dekat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat untuk membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia selaku RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas). Sebagaimana diatur dalam Pasal 248A UU 4/2026, UU mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia harus dibentuk dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.

"Menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui? Setuju," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan ketika membaca kesimpulan rapat. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

DJP: UMKM Seharusnya Bangga Naik Kelas

DJP mengingatkan pelaku usaha tidak memecah usaha demi memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Inge mengatakan pemecahan usaha justru menunjukkan pelaku usaha lebih memilih mempertahankan status sebagai usaha mikro dan kecil ketimbang naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Merujuk data DJP, sekitar 17,21% atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

"Kenapa mereka enggak bangga ya naik kelas? Kan seharusnya mereka bangga dong naik kelas, sudah bukan Rp4,8 miliar lagi. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, terus menjadi naik kelas, enggak jadi mikro atau kecil lagi," ujarnya. (DDTCNews)

WNI Berduit Diberi Waktu 6 Bulan Beli Patriot Bond

Purbaya meminta para pemilik dana untuk segera menempatkan dananya di surat utang Danantara. Dia memberikan waktu selama 6 bulan kepada para pemilik dana untuk segera menempatkan dananya pada surat utang tersebut.

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin cepat-cepat. Seperti saya bilang waktu itu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah meminta para WNI yang memiliki dana di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi selambat-lambatnya akhir tahun ini. (DDTCNews, CNBC Indonesia)

Ada PPN Pesawat DTP, Masyarakat Diimbau Berwisata

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP). Melalui PMK 43/2026, pemerintah mengatur pemberian PPN DTP sebesar 100% atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri pada momentum libur sekolah.

Dudy mengatakan PPN tiket pesawat DTP akan hadir sebanyak 2 kali pada semester II/2026, yakni saat momentum libur sekolah serta libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan PPN DTP, masyarakat bisa membeli tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau untuk berwisata ke berbagai daerah di dalam negeri.

"Kami mengumumkannya lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.