Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terapkan Aturan DHE SDA, 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

Muhamad Wildan
Senin, 27 Juli 2026 | 13.00 WIB
Terapkan Aturan DHE SDA, 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat 4 negara mitra dagang Indonesia yang mendapatkan kekhususan dalam pelaksanaan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Keempat negara dimaksud antara lain Amerika Serikat, Australia, China, dan Kanada. Menurut Airlangga, kekhususan ini dilandasi oleh perjanjian perdagangan bilateral yang dijalin Indonesia dengan keempat negara tersebut.

"Ada beberapa negara yang kita cukup banyak [perjanjian] bilateral misalnya dengan China, AS, Australia, dan Kanada," kata Airlangga, dikutip pada Senin (27/7/2026).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP 21/2026, terdapat 3 kekhususan yang diimplementasikan dalam ketentuan DHE SDA guna melaksanakan perjanjian perdagangan bilateral ataupun kesepakatan lain antara Indonesia dan negara mitra dagang.

Pertama, besaran persentase DHE SDA sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit adalah sebesar 30% untuk jangka waktu tiga bulan.

Kedua, DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Ketiga, penukaran ke rupiah atas DHE SDA dari sektor tambang dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Tanpa 3 kekhususan yang termuat dalam Pasal 18A PP 21/2026, DHE SDA dari sektor nonmigas wajib ditempatkan di Indonesia sebesar 100% di bank-bank BUMN.

"Jadi kalau tadinya dia wajib menyimpan 100% selama 12 bulan. Nanti kalau dia dimasukkan di negara yang itu, sektor pertambangan boleh 30% selama 3 bulan dan boleh menggunakan bank non-BUMN," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Bank-bank non-BUMN dimaksud akan ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui peraturan BI (PBI) tersendiri. "BI akan menerbitkan PBI untuk menetapkan bank-banknya mana saja. Pasti bank yang berafiliasi dengan negara tadi," ujar Susiwijono. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.