JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang menunjuk pihak lain untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Nnegeri (SPP-TDLN).
Pihak lain wajib memungut PPN pada saat terutang, yakni pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa atas transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Selain memungut PPN, pihak lain juga harus menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN.
"Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN...," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Secara terperinci, PMK 49/2026 mengatur dokumen atas pemungutan PPN yang diterbitkan paling sedikit memuat 6 butir data. Pertama, identitas pihak lain. Kedua, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri.
Ketiga, identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa. Informasi ini harus memuat nama, alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik, dan nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening.
Keempat, tanggal pemungutan PPN. Kelima, nomor referensi. Keenam, dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.
Secara teknis, dokumen atas pemungutan PPN bakal dikategorikan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen pemungutan PPN juga dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi ketentuan, yakni minimal memuat 6 butir data dan informasi seperti di atas.
Untuk diperhatikan, penyebutan pemungutan PPN dalam dokumen dapat dicantumkan menggunakan 2 cara, yakni secara terpisah dari dasar pengenaan pajak; atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.
PMK 49/2026 juga mengatur bahwa nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 2 ketentuan.
Pertama, email atau nomor telepon identitas pengguna barang dan/atau pengguna jasa terdaftar pada administrasi DJP. Kedua, memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai tambahan informasi, dalam melaksanakan pemungutan PPN atas BKP/JKP berupa barang digital dan jasa digital dari luar Indonesia, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain.
Sementara itu, penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pengguna barang dan/atau pengguna jasa. (rig)
