Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SPT TAHUNAN

DJP Sudah Terima 13,94 Juta SPT, Mayoritas Disampaikan via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 Juli 2026 | 13.30 WIB
DJP Sudah Terima 13,94 Juta SPT, Mayoritas Disampaikan via Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Mayoritas SPT tersebut disampaikan wajib pajak melalui coretax system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sebanyak 13,90 juta SPT disampaikan langsung melalui portal coretax. Adapun sisanya adalah SPT yang dilaporkan melalui kanal lain, seperti coretax form, aplikasi M-Pajak, formulir kertas, dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"Kalau yang mengisi langsung di portal coretax ada 13,90 juta SPT, sedangkan 13,94 juta itu penjumlahan dari semua [SPT yang dilaporkan wajib pajak]," ujarnya, Senin (27/7/2026).

DJP mencatat terdapat 26.184 SPT yang disampaikan melalui coretax form, 10.391 SPT melalui aplikasi M-Pajak, 31 SPT menggunakan formulir kertas, serta 1 SPT melalui PJAP.

Menurut Inge, SPT yang disampaikan melalui coretax form ataupun M-Pajak tidak langsung masuk ke dalam sistem coretax. Data tersebut terlebih dahulu diproses sebelum diunggah ke sistem sehingga tidak tercatat secara real time.

"Ini termasuk manual coretax form dan M-Pajak karena boleh dibilang tidak langsung di dalam sistem. Ini nanti dipindahkan ke coretax tidak secara real time," katanya.

Terkait pelaporan menggunakan formulir kertas, Inge mengingatkan wajib pajak agar menggunakan formulir yang sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut diperlukan agar SPT dapat diproses dan diadministrasikan oleh DJP.

"Ada ribuan yang masuk. Nah, 31 SPT ini yang benar-benar bersih sesuai dengan ketentuan di coretax, sudah bisa dilihat oleh teman-teman di KPP oleh AR masing-masing. Sementara yang lain masih dilakukan penelitian atau memang tidak dianggap sebagai SPT karena tidak menggunakan formulir yang benar," paparnya.

Meski batas waktu penyampaian SPT Tahunan telah berakhir, DJP tetap mengimbau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera melaporkan SPT hingga Desember 2026. Hingga akhir 2026, DJP menargetkan jumlah SPT Tahunan yang diterima mencapai 15,27 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.