JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum menetapkan persyaratan teknis bagi investor yang ingin memperoleh insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan mengenai nilai minimal investasi yang harus ditanamkan investor di PFII masih dibahas, termasuk syarat untuk memperoleh insentif pajak dengan masa berlaku hingga 50 tahun.
"Belum diputuskan sekarang [investor harus berinvestasi berapa di PFII supaya mendapat insentif pajak selama 50 tahun]. Harusnya sih kalau signifikan tidak ada masalah," ujarnya, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Purbaya menjelaskan RUU PFII baru disahkan menjadi undang-undang pada pekan lalu. Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pengundangan.
Menurutnya, pemerintah akan menyusun aturan pelaksana setelah undang-undang tersebut diundangkan. Ketentuan teknis akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK), termasuk mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian insentif pajak di PFII.
"Undang-undangnya masih belum dikirim ke Sekretariat Negara, masih dirapikan di DPR. Habis itu baru bikin PP, baru nanti PMK-nya, targetnya 'kan habis selesai undang-undang," kata Purbaya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi investor dan pelaku usaha yang beroperasi di PFII.
Misbakhun mengatakan insentif tersebut berpotensi menarik minat investor berskala besar. Menurutnya, pemberian fasilitas pajak hingga 50 tahun masih wajar mengingat sektor keuangan diperkirakan terus berkembang dan semakin modern dalam jangka panjang.
"Jadi, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," kata Misbakhun. (dik)
