Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Bank Bisa Ditunjuk sebagai Pemungut PPN atas Transaksi Digital LN

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Juli 2026 | 11.30 WIB
Bank Bisa Ditunjuk sebagai Pemungut PPN atas Transaksi Digital LN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui sistem pemungutan pajak (SSP) TDLN.

Sistem ini mengakomodasi pemungutan PPN selain yang sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, seperti Netflix dan Strava. Dalam praktiknya, pemungutan PPN TDLN akan dilakukan oleh penerbit yang ditunjuk menjadi pihak lain alias pemungut PPN.

“Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN..., Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 49/2026, dikutip pada Senin (27/7/2026).

Merujuk Pasal 1 angka 20 PMK 49/2026, penerbit yang dimaksud adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.

Wewenang penunjukan penerbit (bank/lembaga yang memfasilitasi pembayaran) sebagai pemungut PPN (pihak lain) dilimpahkan dari menteri keuangan kepada dirjen pajak. Penerbit ditunjuk sebagai pihak lain karena menjadi pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi TDLN. Simak Pihak Lain dalam SPP-TDLN Harus Lewati Uji Coba dan Stabilisasi

Apabila sudah ditunjuk sebagai pihak lain, penerbit wajib memungut PPN atas TDLN. Pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan barang digital dan jasa digital. Nantinya, penerbit harus memungut PPN TDLN saat penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa TDLN tersebut dikenai PPN.

Atas pemungutan PPN tersebut, penerbit wajib menerbitkan dokumen bukti pemungutan PPN yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenisnya.

Selanjutnya, penerbit wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi TDLN tersebut dikenai PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.