JAKARTA, DDTCNews — Penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
Data dimaksud antara lain data transaksi digital luar negeri, data transaksi dalam negeri berupa transfer dana dan remittance, hingga data yang tersedia pada sistem penerbit selaku pihak lain.
"Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Secara terperinci, data transaksi digital luar negeri yang dikumpulkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN antara lain:
Data transaksi dalam negeri berupa transfer dana yang dikumpulkan penyelenggara SPP-TDLN antara lain:
Sementara itu, data remittance yang dikumpulkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN antara lain:
Data-data di atas diperlukan oleh penyelenggara SPP-TDLN untuk melakukan konfirmasi kepada pihak lain terkait transaksi digital luar negeri yang harus dipungut PPN.
Selain harus menjaga kerahasiaan data, penyelenggara SPP-TDLN juga berkewajiban melakukan retensi atas data yang sudah dikumpulkan.
"Penyelenggara SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 49/2026.
Meski data terkait penyelenggaraan SPP-TDLN bersifat rahasia, perlu diingat bahwa Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses data-data dimaksud.
"DJP berwenang untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) melalui penyelenggara SPP-TDLN," bunyi Pasal 8 ayat (7) PMK 49/2026.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Secara terperinci, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mencakup 2 jenis transaksi, yakni:
Dalam rangka melaksanakan pemungutan melalui sistem baru ini, pemerintah melalui Perpres 68/2025 telah menunjuk anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. (rig)
