Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
pmk 49/2026

SPP-TDLN Wajib Jaga Kerahasiaan Data, DJP Tetap Bisa Akses

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Juli 2026 | 15.00 WIB
SPP-TDLN Wajib Jaga Kerahasiaan Data, DJP Tetap Bisa Akses
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

Data dimaksud antara lain data transaksi digital luar negeri, data transaksi dalam negeri berupa transfer dana dan remittance, hingga data yang tersedia pada sistem penerbit selaku pihak lain.

"Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Minggu (26/7/2026).

Secara terperinci, data transaksi digital luar negeri yang dikumpulkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN antara lain:

  1. nomor referensi;
  2. nominal transaksi;
  3. mata uang transaksi;
  4. nama pelaku usaha;
  5. kode negara pelaku usaha;
  6. tipe pembayaran;
  7. tanggal dan waktu transaksi;
  8. nama pihak lain;
  9. kode negara pihak lain;
  10. referensi asli transaksi; dan
  11. tipe transaksi tujuan.

Data transaksi dalam negeri berupa transfer dana yang dikumpulkan penyelenggara SPP-TDLN antara lain:

  1. nomor referensi;
  2. nominal transaksi;
  3. mata uang transaksi;
  4. tipe pembayaran;
  5. tanggal dan waktu transaksi;
  6. kode negara pihak lain;
  7. referensi asli transaksi;
  8. tipe transaksi tujuan;
  9. institusi asal; dan
  10. institusi tujuan.

Sementara itu, data remittance yang dikumpulkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN antara lain:

  1. nomor referensi;
  2. nominal transaksi;
  3. mata uang transaksi;
  4. tipe pembayaran;
  5. tanggal dan waktu transaksi;
  6. kode negara pihak lain;
  7. referensi asli transaksi;
  8. tipe transaksi tujuan;
  9. institusi asal;
  10. institusi tujuan; dan
  11. remittance surcharge.

Data-data di atas diperlukan oleh penyelenggara SPP-TDLN untuk melakukan konfirmasi kepada pihak lain terkait transaksi digital luar negeri yang harus dipungut PPN.

Selain harus menjaga kerahasiaan data, penyelenggara SPP-TDLN juga berkewajiban melakukan retensi atas data yang sudah dikumpulkan.

"Penyelenggara SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 49/2026.

Meski data terkait penyelenggaraan SPP-TDLN bersifat rahasia, perlu diingat bahwa Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses data-data dimaksud.

"DJP berwenang untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) melalui penyelenggara SPP-TDLN," bunyi Pasal 8 ayat (7) PMK 49/2026.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Secara terperinci, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mencakup 2 jenis transaksi, yakni:

  • pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pengguna barang; dan/atau
  • pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pengguna jasa.

Dalam rangka melaksanakan pemungutan melalui sistem baru ini, pemerintah melalui Perpres 68/2025 telah menunjuk anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.