BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai PMK 44/2026 yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring pada 21 Juli 2026.
Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan dibuktikan dengan izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain dapat dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).
”Keluarga yang dimaksud dalam PMK tersebut yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (26/7/2026).
Fanny menambahkan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44/2026, yaitu terdapat masa berlaku untuk setiap surat kuasa khusus, dan setiap kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa.
Seorang kuasa khusus, lanjutnya, juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. Selain itu, PMK 44/2026 turut memerinci kewajiban dan larangan bagi kuasa yang juga perlu untuk diperhatikan oleh wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:
Selanjutnya, seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa dapat berupa:
Melalui kegiatan ini, lanjut Fanny, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak dapat makin memahami PMK 44/2026 dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik .(rig)
