Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Ingat! Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Juli 2026 | 12.00 WIB
Ingat! Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai PMK 44/2026 yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring pada 21 Juli 2026.

Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan dibuktikan dengan izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain dapat dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

”Keluarga yang dimaksud dalam PMK tersebut yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (26/7/2026).

Fanny menambahkan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44/2026, yaitu terdapat masa berlaku untuk setiap surat kuasa khusus, dan setiap kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa.

Seorang kuasa khusus, lanjutnya, juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. Selain itu, PMK 44/2026 turut memerinci kewajiban dan larangan bagi kuasa yang juga perlu untuk diperhatikan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:

  1. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
  3. menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak; dan
  4. melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki.

Selanjutnya, seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa dapat berupa:

  1. memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sedang dilakukan;
  2. menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
  3. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
  4. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
  5. tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;\
  6. menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
  7. menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Melalui kegiatan ini, lanjut Fanny, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak dapat makin memahami PMK 44/2026 dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik .(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.