JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak akan mempersoalkan asal dana investor yang membeli Patriot Bond, dan akan menggunakan dananya untuk menggerakkan perekonomian nasional. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mempermasalahkan asal uang investor yang diinvestasikan melalui pembelian surat utang khusus yang diterbitkan BPI Danantara tersebut.
"Uang yang dipakai beli Patriot Bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar [penegakan hukum]," katanya.
Purbaya menyampaikan perlindungan negara hanya berlaku untuk investor yang membeli surat utang khusus Danantara. Namun, di luar surat utang khusus itu, penegak hukum tetap berwenang mengejar pebisnis maupun investor untuk diseret ke meja hijau apabila melakukan pelanggaran.
Mengingat dana investor yang masuk melalui surat utang khusus Danantara dijamin dan dilindungi dari penuntutan hukum maka menteri keuangan pun mendorong para investor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut
“Yang masuk ke situ [surat utang khusus] aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi, enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak, uang yang masuk ke situ saja. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepet-cepet,” tuturnya.
Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui payung hukum baru itu, pemerintah memungkinkan BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang.
Surat utang yang diterbitkan oleh Danantara terdiri atas surat utang bersifat umum, serta surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ... dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.
Tidak hanya itu, UU 4/2026 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan.
Untuk diperhatikan, perlindungan negara terhadap pembelian surat utang khusus hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pendirian financial center akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Lalu, ada juga bahasan perihal PMK baru soal pemberian PPN DTP untuk tiket pesawat; tagihan pajak via email; dan lain sebagainya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait dengan pembelian surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang.
Menurut Purbaya, uang yang diinvestasikan melalui pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, akan dikelola untuk menggerakkan geliat ekonomi sehingga tidak masalah dari mana asal uangnya.
"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih dampaknya uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk pembangunan," jelas Purbaya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri.
Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. Adapun insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
“Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 43/2026. (DDTCNews)
DJP dapat mengirimkan email kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak untuk tidak mengabaikan email itu dan langsung menyelesaikan kewajibannya.
Namun, DJP juga mengingatkan email berisi tagihan pajak hanya disampaikan dengan menggunakan domain resmi pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak perlu jeli melihat dan memastikan email tersebut berasal dari domain asli otoritas pajak agar tidak terjerat penipuan.
"Pernahkah tiba-tiba mendapat email terkait tagihan pajak? Pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan mengecek domain pengirimnya yang harus selalu berakhiran @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan," sebut DJP melalui media sosial. (DDTCNews)
PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis menjadi salah satu dari 8 kebijakan stimulus ekonomi pada semester II/2026 yang disiapkan oleh pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.
Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%. (DDTCNews)
UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memuat aturan yang terperinci mengenai pendirian financial center atau pusat finansial internasional Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyelenggaraan financial center akan diatur secara lebih terperinci dalam undang-undang tersendiri. Sebagaimana diatur dalam UU 4/2026, undang-undang mengenai penyelenggaraan financial center di Indonesia harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
"Jadi undang-undang tersendiri," ujar Airlangga ketika ditanya oleh wartawan. (DDTCNews)
Pemerintah menunda pemberian insentif, berupa fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) meski sempat dijadwalkan bakal berlaku pada pertengahan 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah masih mengkaji skema dan pelaksanaan insentif kendaraan listrik tersebut. Alhasil, insentif kendaraan listrik tidak masuk dalam daftar stimulus yang digelontorkan pemerintah pada semester II/2026.
"Iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu," ujarnya. (DDTCNews)
