Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
FILIPINA

Krisis Timteng, Filipina Siapkan Kenaikan PTKP hingga Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2026 | 14.30 WIB
Krisis Timteng, Filipina Siapkan Kenaikan PTKP hingga Tax Amnesty
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyiapkan sejumlah skema keringanan pajak untuk melindungi pekerja kelas menengah dan pelaku usaha kecil yang terdampak tekanan ekonomi akibat krisis Timur Tengah.

Dalam pidato kenegaraan tahunan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan negara tidak boleh mengabaikan kelompok kelas menengah dan sektor usaha kecil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, dukungan kepada kelompok kelas menengah dan sektor usaha kecil bisa diberikan dalam bentuk insentif pajak.

"Untuk memastikan kemajuan berkelanjutan kelas menengah di tengah dampak krisis Timur Tengah, kami akan mendorong langkah keringanan pajak untuk meningkatkan pertumbuhan, menghasilkan penerimaan, dan memperkuat kesetaraan menuju keberlanjutan sosial ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Marcos meminta Kongres Filipina segera mengesahkan aturan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak sehingga mereka dapat mempertahankan lebih banyak penghasilan yang diperoleh.

Salah satu usulan kebijakan tersebut adalah menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari saat ini PHP250.000 atau Rp73,57 juta per tahun menjadi PHP350.000 atau Rp103,00 juta per tahun.

Usulan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak menjadi PHP350.000 juga telah masuk dalam RUU PPh yang diajukan Ketua Senat Sementara Vicente Sotto III.

Kemudian, Marcos mengusulkan penurunan tarif pajak bagi kelompok pekerja lainnya untuk mengurangi beban pajak yang ditanggung. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembebasan PPh badan minimum bagi usaha kecil untuk membantu mereka bertahan dan mendorong pertumbuhan usaha.

Tidak hanya itu, Marcos juga mengusulkan program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajak yang belum dibayar. Program penghapusan sanksi direncanakan mencakup sejumlah jenis pajak, antara lain PPh, pajak warisan (estate tax), pajak hibah, dan PPN.

"Langkah-langkah ini akan mendukung ketahanan ekonomi, mendorong pertumbuhan bisnis, dan menciptakan sistem pajak yang lebih berkelanjutan serta adil," kata Marcos dilansir newsinfo.inquirer.net. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.