JAKARTA, DDTCNews – DJP memperkirakan akan ada ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Anggota grup perusahaan multinasional dimaksud terdiri dari sekitar 40 entitas induk utama serta ribuan entitas konstituen yang merupakan anak usaha dari grup perusahaan multinasional yang bermarkas di luar negeri.
"Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE," tutur Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Saumty Rohaendi.
Dia menjelaskan anggota dari grup perusahaan multinasional yang tercakup pengenaan pajak minimum global wajib menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak minimum global (GloBE) kepada DJP.
"Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik," katanya.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status harus disampaikan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Dengan demikian, apabila wajib pajak pertama kali tercakup dalam GloBE pada tahun 2025 maka permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat pada akhir September 2026.
"Wajib pajak itu kita harapkan self-assessment untuk menentukan apakah dia tercakup atau tidak," ujar Saumty.
Apabila wajib pajak tidak mengajukan penambahan status secara mandiri, DJP bisa menambah status mereka sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan. Status wajib pajak GloBE juga bisa dicabut dalam hal wajib pajak dimaksud tidak memenuhi kriteria.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai UU 4/2026 yang mengatur pendirinan financial center. Ada juga bahasan terkait dengan pembukaan rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak, realisasi penerimaan pajak, dan lain sebagainya.
UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat klausul mengenai financial center atau pusat finansial internasional Indonesia.
Merujuk pada Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pusat finansial internasional Indonesia dibentuk untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai rekrutmen calon hakim guna memenuhi kebutuhan hakim di Pengadilan Pajak.
Untuk mengikuti rekrutmen tersebut, peserta bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai dari 22 Juni sampai dengan 13 Juli 2026.
"Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," bunyi Pengumuman No. PENG-1/PHPP/2026. (DDTCNews)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP meminta pemerintah untuk menyusun data klaster penghasilan masyarakat menggunakan data dari DJP.
Sebab, saat ini pemerintah belum memiliki data yang komprehensif mengenai distribusi penghasilan masyarakat. Selama ini, daya beli masyarakat hanya diukur menggunakan data penjualan kendaraan bermotor dan data-data lainnya.
"Selama ini kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia. Menteri keuangan kalau menunjukkan daya beli tinggi indikatornya berapa motor dan mobil yang dijual," ujar Dolfie. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 16 Juni 2026 sudah mencapai Rp940,31 triliun, tumbuh 23,4% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
"Capaian sampai dengan 16 Juni 2026, penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp940,31 triliun dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat sebesar 23,4%," katanya.
Realisasi penerimaan pajak per Januari hingga 16 Juni 2026 tersebut juga setara dengan 39,62% dari target penerimaan pajak pada APBN 2026 sejumlah Rp2.357,7 triliun. (DDTCNews/Kontan)
Rencana pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Panda Bond di China mendapatkan dukungan dari bank sentral China, People's Bank of China (PBOC).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan yang diberikan PBOC akan memperluas akses Indonesia terhadap pembiayaan serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian RI.
"Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa prosesnya akan segera dipercepat," katanya. (DDTCNews)
DJP menyatakan pihak yang terlibat dalam menjalankan program makan bergizi gratis memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sedikitnya 4 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat dalam program MBG.
DJP menyebut pihak yang dimaksud antara lain yayasan penyelenggara atau mitra Badan Gizi Nasional (BGN), satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum, penyedia bahan pangan, penyedia jasa, serta pegawai atau tenaga kerja terkait.
"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBG tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata DJP di media sosial. (DDTCNews)
