JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun merupakan strategi menarik investor besar untuk menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Purbaya mengatakan pemberian insentif pajak yang jumbo diperlukan agar financial center Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura, Hong Kong, serta Dubai, Uni Emirat Arab.
"Kita harus lebih menarik sedikit, kenapa? Karena kita kan baru masuk terakhir [sebagai pemain financial center]. Kalau enggak lebih menarik, investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," katanya, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, manfaat ekonomi yang dirasakan dari arus investasi bakal lebih besar ketimbang potensi penerimaan pajak yang berkurang (potential loss) akibat pemberian insentif PPh 0%. Tanpa insentif, para investor besar belum tentu mau masuk ke financial center.
"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang [investasi] untuk membiayai pembangunan di sini," tuturnya.
Lebih lanjut, Purbaya juga menjelaskan dana yang masuk ke financial center dapat dimanfaatkan. Salah satunya untuk membeli surat utang negara (SUN), termasuk global bond atau obligasi global yang diterbitkan pemerintah Indonesia di pasar internasional.
Menurutnya, makin banyaknya investor yang membeli global bond maka pemerintah lebih mudah memperoleh dolar AS. Pemerintah pun tidak terlalu bergantung pada permintaan di pasar global. Kondisi ini diharapkan ikut menstabilkan nilai tukar rupiah.
"Ketika pemerintah menerbitkan misalnya global bond, dolarnya ada yang beli sehingga pemerintah juga tidak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar kita. Nantinya, ini akan membantu menstabilkan nilai tukar kita," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR baru saja menyetujui RUU PFII untuk disahkan menjadi undang-undang. Nanti, UU PFII akan memuat 10 bab dan 73 pasal yang mengatur secara terperinci mengenai pembentukan PFII.
Setelah UU PFII resmi disahkan, pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksana melalui regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP). PP dimaksud akan mengatur mengenai penyelenggaraan PFII, termasuk pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pengusaha. (rig)
