JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai undang-undang.
Anggota DPR telah mendengarkan laporan ketua panitia kerja (panja) perumusan RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal. Seluruh fraksi dan anggota DPR kemudian menyetujui substansi payung hukum tersebut sekaligus menyetujui RUU PFII untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetuk palu usai mendengar persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR dalam sidang paripurna, Selasa (21/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan RUU PFII disusun sebagai landasan pembentukan financial center Indonesia yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global.
Menurutnya, pembangunan financial center merupakan hal penting, mengingat Indonesia memiliki posisi yang strategis sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G-20.
Selain itu, dia menilai pembangunan financial center merupakan prioritas untuk menggaet investor global, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah internasional.
"Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi," kata Purbaya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Purbaya menyebut UU PFII dibangun atas 3 pilar utama. Pilar pertama, akses modal dan investasi. Financial center Indonesia dimaksudkan untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperbesar skala perekonomian nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terakselerasi menuju 8%. Dengan demikian, negara akan memperoleh sejumlah manfaat positif, di antaranya pembangunan berjalan lebih cepat, terbentuknya basis pajak yang baru, serta terciptanya lapangan kerja.
"Ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan ada penciptaan lapangan kerja baru sebagai multiplier effect dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional," paparnya.
Pilar kedua, inovasi dan tata kelola. Financial center bakal membentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, penggunaan teknologi canggih, sistem keamanan siber (cybersecurity) kelas dunia, serta tata kelola yang baik.
Purbaya menambahkan PFII nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha melalui kehadiran pengadilan PFII dan lembaga arbitrase. Lembaga hukum tersebut diharapkan berjalan efisien, konsisten, dan independen dengan mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha, tetapi dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar ketiga, penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Menurut Purbaya, pembentukan financial center akan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi SDM unggul, serta transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan. Dalam jangka panjang, upaya ini dapat menekan biaya modal dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
"RUU PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," tutup Purbaya. (dik)
