[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Menakar Kesiapan Administrasi Pajak Minimum Global di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2026 | 10.00 WIB
Menakar Kesiapan Administrasi Pajak Minimum Global di Indonesia
Idah Nurhaidah,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

ARSITEKTUR perpajakan internasional resmi memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit di ruang-ruang negosiasi OECD/G-20, kesepakatan Pilar Dua, yaitu pajak minimum global sebesar 15%, kini mulai diterapkan di berbagai negara.

Di Indonesia, komitmen ini telah ditransformasikan secara konkret melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Mei 2026. Langkah yuridis ini mempertegas posisi Indonesia yang tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam pergeseran lanskap fiskal global.

Secara konseptual, aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) didesain untuk mengakhiri perlombaan tarif pajak terendah (race to the bottom) antarnegara yang selama ini menggerus basis pemajakan domestik. Melalui income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan domestic minimum top-up tax (DMTT), instrumen ini menyasar grup perusahaan multinasional (grup PMN) raksasa yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta, dengan syarat nilai tersebut terpenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Namun, penerapan aturan ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kesiapan administrasi perpajakan kita dalam mengadopsi kompleksitas perhitungan dan pelaporan yang dibutuhkan oleh rezim pajak minimum global?

Kompleksitas Baru Kepatuhan Kontemporer

Kompleksitas utama dari implementasi PER-6/PJ/2026 terletak pada pergeseran paradigma pelaporan perpajakan. Jika selama ini pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada entitas legal tunggal, Pilar Dua menuntut integrasi data keuangan konsolidasi global.

Wajib pajak GloBE di Indonesia kini dihadapkan pada kewajiban berlapis. Selain harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE (IIR, UTPR, maupun DMTT), mereka juga diwajibkan menyampaikan GloBE information return (GIR) serta notifikasi.

Secara administratif, pengisian SPT ini bukan perkara mudah. Lampiran SPT mencakup kalkulasi rumit mulai dari penyesuaian laba atau rugi bersih akuntansi keuangan, penghitungan pajak tercakup (covered taxes), hingga penentuan substance based income exclusion (SBIE) untuk mengecualikan kadar substansi ekonomi riil dari pengenaan pajak tambahan.

Bagi otoritas pajak, mengawasi kepatuhan jenis ini membutuhkan lompatan kapabilitas teknologi data dan keahlian sumber daya manusia. Pasalnya, keakuratan data yang dilaporkan sangat bergantung pada standar akuntansi keuangan global yang digunakan oleh entitas induk utama (UPE) di yurisdiksi asalnya.

Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan baru tersebut akan meningkatkan beban kepatuhan pada tahap awal. Karena itu, PER-6/PJ/2026 memberikan sejumlah kemudahan transisi melalui mekanisme transitional simplified reporting framework.

Berdasarkan ketentuan transisi ini, penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dapat dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi, alih-alih merinci per entitas konstituen.

Langkah ini sejalan dengan konsensus global yang berupaya memitigasi tantangan administratif pada awal implementasi. Relaksasi transisi ini berlaku terbatas untuk tahun pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan berakhir sebelum 30 Juni 2030.

Masa jeda (asimilasi) sekitar 3 tahun ini harus dimanfaatkan secara optimal, baik oleh wajib pajak korporasi untuk memetakan kepatuhan internal mereka maupun oleh DJP untuk mematangkan infrastruktur coretax administration system (CTAS) agar mampu memproses data berbasis XML tersebut tanpa kendala teknis.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Mitigasi Sengketa

Pada akhirnya, keberhasilan Pilar Dua tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak atau ketegasan otoritas pajak. Yang tidak kalah penting adalah tersedianya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Karakteristik aturan GloBE yang bersifat multilateral dan interdependen membuat potensi sengketa transfer pricing internasional maupun sengketa interpretasi atas effective tax rate (ETR) menjadi sangat tinggi.

Oleh karena itu, keterbukaan DJP dalam melakukan bimbingan teknis serta transparansi dalam melakukan penelitian administrasi perpajakan maupun pemeriksaan perpajakan global akan menjadi kunci. Pertukaran informasi GIR secara otomatis (automatic exchange of information) dengan negara mitra yang memiliki kualifikasi perjanjian (qualifying competent authority agreement) juga harus dikawal ketat demi mencegah pengenaan pajak berganda yang justru kontraproduktif terhadap iklim investasi nasional.

PER-6/PJ/2026 menjadi langkah penting dalam menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan perpajakan internasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik.

Kesiapan sistem administrasi, kualitas data, serta kemampuan wajib pajak dan otoritas pajak untuk beradaptasi akan menjadi faktor penentu efektivitasnya di lapangan. Tanpa itu, ambisi memungut pajak minimum global berisiko menjadi beban administratif baru yang menjauhkan kita dari esensi kepastian hukum fiskal yang sehat.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.