[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH

Fiskal Pemda Terbatas, Mendagri Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Fiskal Pemda Terbatas, Mendagri Pastikan Tak Ada PHK PPPK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan kesulitan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah (pemda) tidak akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan skema untuk meringankan beban keuangan pemda, terutama yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Menurutnya, pemecatan atau pemberhentian PPPK bukan merupakan solusi karena justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, nanti itu menimbulkan permasalahan tersendiri," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Tito menjelaskan Kementerian Keuangan berencana memberikan tambahan anggaran (top up) kepada pemda apabila alokasi dana yang tersedia tidak mencukupi, termasuk untuk membayar gaji PPPK.

Tambahan anggaran tersebut rencananya disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN. Dengan skema tersebut, pemda dapat memperoleh tambahan pendanaan di luar alokasi yang telah ditetapkan.

"Sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," kata Tito.

Selain melalui penambahan anggaran, Tito menilai kondisi fiskal pemda juga dapat diperkuat dengan pencairan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024 senilai Rp70,25 triliun. Dana tersebut merupakan hak 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Ini kalau dibayarkan DBH ini sebagian besar untuk belanja PPPK clear," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah mempercepat penyaluran kurang bayar DBH kepada pemda. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD tetap berjalan.

"Kami berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan DBH yang kurang bayar. Pak Mendagri [Tito Karnavian] sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan [Purbaya Yudhi Sadewa] akan berkoordinasi," kata Rifqi.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.