[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

Purbaya: APBN Jadi Sumber Pendanaan Awal dan Cadangan untuk PFII

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Juli 2026 | 13.00 WIB
Purbaya: APBN Jadi Sumber Pendanaan Awal dan Cadangan untuk PFII
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan pusat finansial internasional Indonesia (PFII) atau financial center akan didanai oleh pemerintah melalui APBN, ditambah dengan investasi swasta dan BUMN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mengungkapkan besaran dana APBN yang digunakan sebagai dukungan awal pembentukan financial center. Dia hanya memastikan tidak seluruh pembiayaan berasal dari kas negara karena ada suntikan investasi, termasuk dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Jadi enggak semuanya APBN itu, nanti 'kan ada investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan. Cukup besar uangnya, bukan APBN," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Purbaya menegaskan alokasi dana yang bersumber dari APBN hanya berlaku untuk pembentukan financial center pada tahap awal. Dalam operasionalnya, financial center diharapkan dapat membiayai kegiatannya secara mandiri melalui pendapatan dari berbagai aktivitas di kawasan tersebut.

Dia juga menyampaikan alokasi APBN nantinya tidak sebesar dana dari Danantara sebagai penyedia modal awal utama. Kendati demikian, dua enggan menyebutkan jumlah dana yang disiapkan Danantara untuk membangun financial center.

"Untuk pendanaan pertama, iya [pakai APBN], tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat. Karena [dana] yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya sih lebih dari cukup. APBN untuk jaga-jaga saja," kata Purbaya.

Purbaya menambahkan APBN juga disiapkan sebagai sumber pendanaan cadangan jika pengelola financial center mengalami kekurangan dana. Misalnya, untuk pembayaran gaji aparat penegak hukum seperti ketua dan hakim Pengadilan PFII.

"Just in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara waktu atau jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya [dibiayai] APBN, ketika ada special case saja," ucapnya.

‎Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). Dengan disahkannya UU PFII, Indonesia memiliki landasan hukum untuk menyelenggarakan financial center.

Adapun pembentukan dan penyelenggaraan financial center merupakan amanat dari UU 4/2023 s.t.d.d. UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selanjutnya, pemerintah perlu menerbitkan aturan turunan dan aturan pelaksanaan setingkat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri untuk mengatur berbagai ketentuan penyelenggaraan financial center secara terperinci. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.