JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyesuaian tersebut paling lambat diterapkan pada APBN 2028, bukan APBN 2027.
"Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini [APBN 2027] sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Purbaya menjelaskan pemerintah akan mengikuti amar putusan MK dengan memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Menurutnya, APBN 2027 telah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan sehingga tidak memungkinkan dilakukan perubahan secara mendadak.
Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan juga berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Karena itu, implementasi putusan MK akan mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkalkulasi dampak pemisahan anggaran MBG terhadap kondisi fiskal secara lebih cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Dia menegaskan putusan MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan. Karena itu, pemerintah akan mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasi putusan berjalan tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
"Kita ikuti putusan MK," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pengalokasian anggaran program tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.
Menurut MK, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan merupakan bentuk perluasan norma Pasal 22 ayat (3) UU tersebut.
Perluasan norma tersebut menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi ketentuan mandatory spending sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan APBN agar program MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga menegaskan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG harus diterapkan mulai APBN 2028. Adapun pada APBN 2027, anggaran MBG masih dapat dikategorikan sebagai anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan di luar program MBG. (dik)
