[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

UU PFII Muat Klausul Khusus Soal Pajak Warisan dan Modal Awal

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juli 2026 | 12.30 WIB
UU PFII Muat Klausul Khusus Soal Pajak Warisan dan Modal Awal
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang telah disetujui oleh DPR melalui rapat paripurna memuat beragam pengaturan pajak khusus yang tidak termuat dalam draf awal.

Pengaturan yang baru ditambahkan dan tidak termuat dalam draf awal, yakni perlakuan pajak khusus atas warisan dan atas penanaman modal awal di PFII.

"Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal dalam rapat paripurna, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Tak hanya itu, UU PFII juga memuat klausul mengenai hak dan kewajiban pelaporan perpajakan, administrasi perpajakan, serta sanksi terkait dengan pemanfaatan fasilitas perpajakan.

Fasilitas perpajakan yang termuat dalam draf awal dan tetap diberikan berdasarkan naskah UU PFII yang disepakati pemerintah dan DPR antara lain fasilitas PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan.

"Semoga RUU PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional," kata Hekal.

Sebagai informasi, insentif PPh yang tersedia di PFII antara lain pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha keuangan di PFII, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, atau kegiatan usaha selain keuangan di PFII.

Tak hanya itu, tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII juga bisa memperoleh pengurangan PPh sebesar 100%. Adapun WNA yang mendapatkan golden visa di PFII juga dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Bagi subjek pajak luar negeri (SPLN), terdapat fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan PPh sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi di PFII.

Terkait dengan fasilitas PPN, fasilitas yang termuat dalam UU PFII adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa BKP tertentu dan JKP tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru, barang modal untuk pengembangan PFII, jasa sewa properti, jasa konstruksi, serta BKP/JKP lainnya.

Fasilitas PPnBM berupa pengecualian juga diberlakukan atas penyerahan hunian mewah kepada mereka yang berkegiatan usaha, bertugas, dan berkedudukan di PFII.

Terakhir, fasilitas bea masuk berupa pembebasan diberlakukan atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.