[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TRANSFER KE DAERAH

DPR Minta Pemerintah Segera Salurkan Kurang Bayar DBH

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12.00 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Salurkan Kurang Bayar DBH
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan langkah ini diperlukan untuk mengatasi kebutuhan fiskal di daerah dan memastikan APBD tetap berjalan.

"Kami berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan DBH yang kurang bayar. Pak Mendagri [Tito Karnavian] sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan [Purbaya Yudhi Sadewa] akan berkoordinasi," ujar Rifqi, pada dikutip Sabtu (1/8/2026).

Menurut Rifqi, pemerintah pusat perlu menyalurkan kurang bayar DBH kepada pemda agar bisa langsung dimasukkan sebagai top-up pada APBD.

Kurang bayar DBH perlu disalurkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun ini guna membiayai penyelenggaraan pemda, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan beragam program daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme penghitungan, serta penyaluran DBH bagi daerah penghasil SDA, daerah perbatasan, daerah kepulauan, dan daerah berkapasitas fiskal rendah.

"[Ini] agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi," ujar Rifqi.

Sebagai informasi, Kemendagri mengungkapkan kurang bayar DBH sampai 2024 tercatat mencapai Rp70,25 triliun. DBH dimaksud seharusnya dibayarkan kepada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

Bila kurang bayar DBH ini tidak segera dicairkan, pemda akan kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau ini [kurang bayar DBH] dibayarkan maka [masalah gaji] PPPK sebagian besar di daerah-daerah ini beres, kecuali daerah tersebut tidak memiliki DBH," ujar Tito.

Adapun 2 skema yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi masalah pengupahan PPPK ini adalah pelunasan kurang bayar DBH 2024 dan top-up dana alokasi umum (DAU) bagi daerah-daerah yang tidak memiliki DBH. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.