[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Pengusaha Minta DJP Rutin Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Pengusaha Minta DJP Rutin Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk terus memperbarui informasi mengenai ketentuan teknis pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pembaruan informasi mengenai substansi perpajakan penting bagi pedagang online (seller) dan penyedia marketplace agar sama-sama memahami kebijakan yang mulai berlaku hari ini.

"Kami berharap pedoman, FAQ, dan petunjuk teknis dari DJP dapat terus dilengkapi agar pelaksanaannya konsisten dan memberikan kepastian bagi platform maupun seller," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Budi menyampaikan penyedia marketplace sebenarnya telah menyiapkan beberapa kanal komunikasi bagi seller, antara lain melalui Seller Center, email, dan notifikasi. Kanal komunikasi tersebut diharapkan dapat membantu para seller memahami mekanisme pemungutan pajak yang berlaku.

Menurutnya, DJP bertanggung jawab mengedukasi seller mengenai substansi dan penjelasan yang diatur dalam PMK 37/2025. Sementara itu, idEA dan penyedia marketplace berperan sebagai saluran komunikasi untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada para seller.

Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan atau penjelasan terbaru mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, DJP sebaiknya memuatnya melalui kanal komunikasi resmi, seperti materi sosialisasi dan kolom frequently asked questions (FAQ).

"Kami terus berkoordinasi dengan DJP untuk menyelaraskan pemahaman atas ketentuan dan aspek teknis implementasinya," kata Budi.

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet seller.

Sesuai dengan PMK 37/2025, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5% dari omzet yang diterima mulai 1 Agustus 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.