JAKARTA, DDTCNews – Melewati Maret 2026, tidak banyak peraturan perpajakan baru yang terbit. Kendati demikian, ada satu peraturan baru yang perlu menjadi perhatian karena terkait dengan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.
Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Ada pula keputusan dirjen pajak terkait dengan relaksasi penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang bisa disimak kembali.
Berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Maret 2026.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan kembali ketentuan seputar tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Penyesuaian ketentuan dilakukan seiring dengan berlakunya coretax.
Terbitnya PER-3/PJ/2026 menggantikan sejumlah pasal yang ada dalam PER-11/PJ/2025 yang berkaitan dengan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Penggantian dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu dinilai belum cukup menampung penyesuaian ketentuan pasca berlakunya coretax.
PER-3/PJ/2026 di antaranya memerinci ketentuan seputar pihak yang perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagian tahun pajak. Perincian ini bisa menjadi jawaban atas kerancuan yang sempat muncul di antara wajib pajak.
Selain itu, PER-3/PJ/2026 juga memerinci 3 kondisi wajib pajak yang bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
PER-3/PJ/2026 ini berlaku mulai 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 maka Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 PER-11/PJ/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak berita seputar PER-3/PJ/2026
Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026 dan ditegaskan melalui Pengumuman No.PENG-28/PJ.09/2026.
Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan maksimal 30 April 2026.
Selain itu, DJP memberikan penghapusan sanksi bunga atas: (i) pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025; dan (ii) pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 25 atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu (SPT Y). Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 itu diberikan hingga 30 April 2026
Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Simak berita seputar KEP-55/PJ/2026
DJP mengimbau setiap instansi pemerintah pengguna aplikasi Gaji Web agar memastikan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir BPA1 dan BPA2 diterbitkan via coretax. Imbauan ini diberikan melalui Pengumuman No. PENG-25/PJ.09/2026.
DJP menjelaskan Bupot BPA1/BPA2 yang diterbitkan via coretax akan otomatis dapat diakses oleh pegawai sehingga instansi pemerintah tidak perlu mengirimkannya secara manual. Selain itu, data Bupot BPA1/BPA2 tersebut juga akan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP pegawai.
Bagi instansi pemerintah pusat yang memiliki kendala teknis pembuatan BPA1/BPA2 melalui Coretax DJP, diharapkan dapat menghubungi Kanwil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan asistensi lebih lanjut.
Apabila instansi pemerintah ada kendala penerbitan BPA1/BPA2 via coretax maka pegawai bisa menggunakan Form 1721 A1/A2 dari aplikasi gaji web untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memasukkan manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada Form 1721 A1/A2.
Hal yang perlu diingat, pegawai yang sudah melaporkan SPT tahunan PPh dengan menggunakan Form 1721-A1/A2 nantinya perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh. Pembetulan SPT Tahunan PPh OP dilakukan apabila instansi pemerintah berhasil menerbitkan BPA1/BPA2 via coretax.
Adapun Pembetulan SPT Tahunan PPh OP diperlukan karena pengkreditan BPA1/BPA2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak dalam administrasi DJP. Misalnya, dalam proses pengembalian pendahuluan, pengawasan atau pemeriksaan.
Sepanjang Maret 2026, Kementerian Keuangan juga menerbitkan peraturan baru seputar dana bagi hasil (DBH). Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 10/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Ada pula PMK 12/2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Simak DBH CHT 2026 Ditetapkan Rp3,28 Triliun, Jatim Dapat Paling Besar
Selain itu, Kementerian Keuangan juga sempat menerbitkan PMK 11/2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber Dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Simak Purbaya Atur Pinjaman Daerah untuk Jalankan Kebijakan Fiskal Nasional (rig)
