JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menolak atau menerima permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diajukan oleh wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
"Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dari Dirjen Pajak kepada wajib pajak ... memuat keputusan: diterima, dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan ...; atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Nanti, DJP akan menerbitkan 1 lembar surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Adapun contoh format surat yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak dapat dilihat pada Lampiran huruf F PER-3/PJ/2026.

"Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diterbitkan Dirjen Pajak kepada wajib pajak ... tercantum dalam Lampiran huruf F," bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf d PER-3/PJ/2026.
Dokumen pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan yang diterbitkan DJP akan dilengkapi dengan kop surat resmi. Kemudian, nomor surat pemberitahuan, tanggal surat pemberitahuan.
Selain itu, dokumen tersebut juga memuat nama wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan, alamat wajib pajak, tanggal surat permohonan diterima, tanggal perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selanjutnya, DJP akan memberikan tanda (X) pada kolom pilihan menerima permohonan wajib pajak atau menolak permohonan beserta alasannya. Lalu, surat akan ditutup dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan atau segel elektronik.
Perlu diperhatikan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui portal wajib pajak alias coretax system.
Untuk diperhatikan, batas waktu mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat pada akhir Maret bagi orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada akhir April. (rig)
