PMK 12/2026

DBH CHT 2026 Ditetapkan Rp3,28 Triliun, Jatim Dapat Paling Besar

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 17 Maret 2026 | 16.00 WIB
DBH CHT 2026 Ditetapkan Rp3,28 Triliun, Jatim Dapat Paling Besar
<p>Tangkapan layar PMK 12/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2026 mengenai perincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada 2026.

Melalui PMK 12/2026, pemerintah menetapkan DBH CHT senilai total Rp3,28 triliun pada tahun ini. Sebagai sentra produksi rokok, Provinsi Jawa Timur kembali menerima DBH CHT paling besar, yakni senilai Rp1,85 triliun. Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi penerima DBH CHT terkecil dengan alokasi Rp112.000.

"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 12/2026, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Sebagai informasi, PMK 12/2026 yang diterbitkan sebagai petunjuk teknis pembagian alokasi DBH CHT merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Perincian APBN 2026.

DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Secara terperinci, besaran alokasi DBH CHT kepada setiap pemda di Indonesia dimuat dalam Lampiran PMK 12/2026.

"DBH CHT ... disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Maret 2026]," bunyi Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 12/2026.

Lebih lanjut, Lampiran PMK 12/2026 memperinci alokasi DBH CHT untuk 26 provinsi di Indonesia beserta pembagiannya untuk pemprov, pemkab, dan pemkot. Nilai DBH CHT yang disalurkan ke 26 provinsi terdiri atas:

  1. Provinsi Aceh senilai Rp10,39 miliar;
  2. Provinsi Sumatera Utara senilai Rp12,75 miliar;
  3. Provinsi Sumatera Barat senilai Rp827,33 juta;
  4. Provinsi Riau senilai Rp1,69 juta;
  5. Provinsi Jambi senilai Rp809,31 juta;
  6. Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp179,34 juta;
  7. Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp2,02 miliar;
  8. Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1,21 miliar;
  9. Provinsi Jawa Barat senilai Rp290,20 miliar;
  10. Provinsi Jawa Tengah senilai Rp764,87 miliar;
  11. Provinsi DI Yogyakarta senilai Rp9,68 miliar;
  12. Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,85 triliun;
  13. Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp1,09 miliar;
  14. Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp196.000;
  15. Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10,91 juta;
  16. Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp16,94 juta;
  17. Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp265,66 juta;
  18. Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp10,40 miliar;
  19. Provinsi Bali senilai Rp1,24 miliar;
  20. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp312,62 miliar;
  21. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp3,29 miliar;
  22. Provinsi Banten senilai Rp2,20 miliar;
  23. Provinsi Gorontalo senilai Rp188.000;
  24. Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp299,08 juta;
  25. Provinsi Kalimantan Utara senilai Rp112.000; dan
  26. Provinsi Bengkulu senilai Rp410.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.