ADMINISTRASI PAJAK

Satker Pemerintah Naik Kelas dari Loka Jadi Balai, Perlu Ganti NPWP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Mei 2026 | 15.30 WIB
Satker Pemerintah Naik Kelas dari Loka Jadi Balai, Perlu Ganti NPWP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan status satuan kerja pemerintah dari Loka menjadi Balai tidak otomatis mengharuskan penerbitan NPWP baru. Dalam kondisi tertentu, instansi cukup mengajukan perubahan data pada administrasi perpajakan.

Kring Pajak menjelaskan perlakuan perpajakan atas perubahan tersebut bergantung pada apakah perubahan organisasi itu termasuk kriteria perubahan data instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika perubahan yang dimaksud termasuk dalam kriteria tersebut, dapat mengajukan permohonan perubahan data,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (19/5/2026).

Kriteria perubahan data instansi pemerintah yang dimaksud diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak. No. PER-7/PJ/2025, khususnya pasal 24 ayat (3) huruf d yang mengatur perubahan data bagi instansi pemerintah.

Kriteria perubahan data untuk instansi pemerintah tersebut antara lain:

  1. Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali instansi pemerintah daerah;
  2. Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk instansi pemerintah desa;
  3. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak;
  4. Penambahan dan pengurangan sub-unit organisasi;
  5. perubahan kepala instansi pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
  6. terdapat kesalahan tulis data instansi pemerintah pada administrasi DJP; atau
  7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk instansi pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk instansi pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP, aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau melalui contact center, dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Sebagai informasi, wajib pajak memang diharuskan melakukan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan ternyata berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data.

Untuk diperhatikan, kepala KPP juga dapat melakukan perubahan data wajib pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.