JAKARTA, DDTCNews – Perubahan status satuan kerja pemerintah dari Loka menjadi Balai tidak otomatis mengharuskan penerbitan NPWP baru. Dalam kondisi tertentu, instansi cukup mengajukan perubahan data pada administrasi perpajakan.
Kring Pajak menjelaskan perlakuan perpajakan atas perubahan tersebut bergantung pada apakah perubahan organisasi itu termasuk kriteria perubahan data instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika perubahan yang dimaksud termasuk dalam kriteria tersebut, dapat mengajukan permohonan perubahan data,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (19/5/2026).
Kriteria perubahan data instansi pemerintah yang dimaksud diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak. No. PER-7/PJ/2025, khususnya pasal 24 ayat (3) huruf d yang mengatur perubahan data bagi instansi pemerintah.
Kriteria perubahan data untuk instansi pemerintah tersebut antara lain:
Lebih lanjut, permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP, aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau melalui contact center, dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Sebagai informasi, wajib pajak memang diharuskan melakukan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan ternyata berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data.
Untuk diperhatikan, kepala KPP juga dapat melakukan perubahan data wajib pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)
