JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang menghadapi masalah teknis penyusunan laporan keuangan dapat mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
Untuk memudahkan, wajib pajak badan dapat mengikuti contoh format dan petunjuk pengisian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan dalam mata uang rupiah, sebagaimana tertera dalam Lampiran D Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
"Contoh format pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh...untuk wajib pajak badan dalam mata uang rupiah tercantum dalam Lampiran huruf D," bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf b PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Merujuk pada Lampiran D, wajib pajak badan yang melaporkan SPT dalam mata uang rupiah harus melengkapi formulir pemberitahuan sebelum diajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Dalam formulir tersebut, ada 25 kolom kosong yang harus diisi dengan data wajib pajak.
Data atau informasi yang perlu disiapkan tersebut antara lain nomor surat permohonan, jumlah lampiran dari surat permohonan, nama dan alamat unit kerja pemroses pemberitahuan.
Lalu, mengisi kolom nama serta NPWP dan jabatan wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani permohonan. Kemudian, kolom berikutnya diisi dengan nama, NPWP dan alamat wajib pajak yang mengajukan permohonan.
Selain itu, formulir D juga menunjukkan ada kolom yang perlu diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan, Tahun Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang diajukan perpanjangan, tanggal perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan, serta alasan mengajukan perpanjangan waktu.
Berikutnya, wajib pajak badan harus mengisi tabel yang memuat tentang penghitungan sementara PPh yang terutang. Kolom kosong pada tabel tersebut harus diisi dengan Penghasilan Neto Setelah Fasilitas, Kompensasi Kerugian, Penghasilan Kena Pajak.
Kemudian, PPh terutang, Pengurang Pajak Penghasilan Terutang, PPh Kurang/Lebih Bayar, Angsuran (Sementara) PPh Pasal 25, PPh final, dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Setelah itu, wajib pajak badan dapat membubuhkan tanda X pada salah satu kolom pertanyaan dalam Formulir D.
Terakhir, melengkapi dokumen pemberitahuan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atas pembayaran PPh kurang bayar sementara, nama tempat dan tanggal surat dibuat, serta membubuhkan nama dan tanda tangan wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.
"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (9) PER-3/PJ/2026. (rig)
