CORETAX SYSTEM

DJP Minta Instansi Pemerintah Segera Bikin BPA1/BPA2 Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Maret 2026 | 11.30 WIB
DJP Minta Instansi Pemerintah Segera Bikin BPA1/BPA2 Lewat Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak instansi pemerintah pengguna aplikasi Gaji Web untuk memastikan bukti potong PPh Pasal 21 BPA1 dan BPA2 masa pajak Desember 2025 telah diterbitkan melalui coretax administration system.

Menurut DJP, hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025.

"Dengan penerbitan BPA1/BPA2 di coretax DJP maka secara otomatis data pemotongan PPh Pasal 21 beserta dokumen BPA1/BPA2 file format PDF dapat diakses oleh orang pribadi penerima penghasilan pada akun coretax pribadi wajib pajak orang pribadi tanpa harus wajib pajak instansi pemerintah mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh orang pribadi penerima penghasilan," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (10/3/2026).

Bila wajib pajak instansi pemerintah menghadapi kendala dalam penerbitan BPA1 dan BPA2, wajib pajak diminta untuk menghubungi kanwil, KPP, ataupun KP2KP untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.

Dalam hal wajib pajak instansi pemerintah masih menghadapi kendala ketika menerbitkan BPA1 dan BPA2 tetapi sudah harus melaporkan SPT karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansi, wajib pajak bisa menggunakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web.

Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web dimaksud bisa dilaporkan dapat SPT Tahunan melalui coretax dengan cara input manual (key in).

Namun, dalam hal wajib pajak instansi pemerintah sudah berhasil menerbitkan BPA1 atau BPA2 melalui coretax, penerima yang sudah melaporkan SPT menggunakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Pembetulan diperlukan mengingat pengkreditan PPh Pasal 21 menggunakan bukti potong yang dihasilkan oleh aplikasi selain coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Sebagai informasi, BPA1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, sedangkan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, ataupun pensiunannya.

Sebelum diimplementasikannya coretax, bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala adalah formulir 1721-A1. Penerbitan formulir 1721-A1 diatur dalam PER-2/PJ/2024.

Adapun bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, ataupun pensiunannya sebelum era coretax adalah formulir 1721-A2. Penerbitan formulir 1721-A1 diatur dalam PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.