JAKARTA, DDTCNews – Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun dapat menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan wajib pajak yang pada awal tahun belum memiliki SBU sehingga dikenai tarif PPh Final 4%, tetapi kemudian memperoleh SBU pada Mei 2026.
“Sepanjang memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh lembaga resmi, silakan menggunakan tarif PPh Final 2,65%,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/5/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 yang mengatur perlakuan pajak atas usaha jasa konstruksi.
Menurut Kring Pajak, tarif 2,65% dapat diterapkan bagi penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi terintegrasi dan telah memiliki SBU yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sebagaimana dijelaskan dalam regulasi tersebut.
Artinya, keberadaan SBU menjadi salah satu faktor yang menentukan tarif PPh Final yang dikenakan atas jasa konstruksi.
Dengan demikian, apabila pada Januari wajib pajak belum memiliki SBU sehingga dikenai tarif 4%, kemudian memperoleh SBU pada Mei maka tarif yang digunakan atas transaksi setelah persyaratan tersebut terpenuhi dapat mengikuti tarif 2,65%.
Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPh atas jasa konstruksi yang ditetapkan dalam PP 9/2022. Pertama, tarif 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Kedua, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketiga, tarif 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam angka pertama dan angka kedua.
Keempat, tarif 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
Kelima, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Keenam, tarif 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketujuh, tarif 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)
