JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meneken peraturan baru yang menyesuaikan ketentuan seputar tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan teknis seputar tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT seiring dengan berlakunya coretax. Penyesuaian ketentuan dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan sistem terbaru.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis,” bunyi pertimbangan PER-3/PJ/2026, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Secara garis besar, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Setidaknya ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pertama, kewajiban penyampaian SPT. Kedua, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketiga, tata cara penyampaian SPT. Keempat, pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT. Kelima, penerimaan SPT secara elektronik. Keenam, penerimaan SPT secara langsung. Ketujuh, penerimaan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS).
Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembilan, pengecualian penyampaian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok ialah adanya perincian 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Selain itu, PER-3/PJ/2026 juga menegaskan wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Wajib pajak tersebut pun bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
PER-3/PJ/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan terkait dengan ketentuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Ada pula ketentuan peralihan seputar SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026
Untuk diperhatikan, PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 sekaligus mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112 PER-11/PJ/2025. (rig)
