JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini wajib melaporkan “nilai saat ini” dari harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak.
Informasi mengenai “nilai saat ini” diperlukan untuk kelompok harta berupa investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; dan harta lainnya (seperti emas). Hal yang perlu diperhatikan, “nilai saat ini” yang dilaporkan berdasarkan pada kondisi di akhir tahun pajak (per 31 Desember).
“...Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak,” bunyi penjelasan cara pengisian Lampiran 1 Bagian A dalam lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Hal ini berarti naik-turunnya harga setelah akhir tahun pajak, tidak memengaruhi nilai saat ini yang dilaporkan. Misal, nilai emas batangan berdasarkan PT Antam pada 31 Desember 2025 adalah Rp2,5 juta per gram. Sementara, nilai emas batangan pada 20 Januari adalah Rp2,7 juta per gram.
Begitu pula dengan harta berupa investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana. Untuk saham, wajib pajak dapat berpatokan pada Total at Closing Price pada akhir tahun. Sementara itu, untuk obligasi dan reksadana wajib pajak bisa berpatokan pada nilai pasarnya per 31 Desember. Simak Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?
Poin lain yang perlu diperhatikan, “nilai saat ini” dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Oleh karena itu, apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada 31 Desember.
Pengisian harta perlu menjadi perhatian mengingat SPT Tahunan PPh bukan hanya untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan/pembayaran pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan PPh juga digunakan untuk melaporkan serta harta dan kewajiban (utang) wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengisikan harta yang dimilikinya agar SPT Tahunan PPh yang dilaporkan menjadi benar, lengkap, dan jelas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang mewajibkan wajib pajak melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Wajib pajak kini perlu melaporkan harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Lampiran ini wajib diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian:
