WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui United State Trade Representative (USTR) memulai investigasi Section 301 atas beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Menurut USTR Jamieson Greer, investigasi Section 301 bertujuan untuk melindungi industri AS serta menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak bagi seluruh pekerja di AS.
"AS tidak akan lagi mengorbankan basis industrinya kepada negara lain yang kerap mengekspor kelebihan kapasitas dan produksinya kepada kita," ujar Greer, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Greer mengatakan upaya reindustrialisasi yang dicanangkan oleh Presiden AS Donald Trump kerap terhambat oleh kelebihan kapasitas dan produksi oleh sektor manufaktur luar negeri.
Kelebihan produksi di negara mitra dagang timbul karena sektor manufaktur di negara tersebut memproduksi barang lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi dalam negeri.
"Kelebihan produksi ini menggeser produksi domestik AS yang ada serta mencegah investasi dan ekspansi produksi AS," ujar Greer dalam keterangan resminya.
Akibatnya, kini AS telah kehilangan kapasitas produksi domestik secara substansial dan berpotensi tertinggal jauh dari pesaing asing.
Selain Indonesia, negara mitra dagang AS yang turut dilakukan investigasi Section 301 antara lain China, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.
Sebagai informasi, Section 301 dari Trade of 1974 memungkinkan AS untuk mengenakan bea masuk terhadap negara mitra dagang yang membatasi perdagangan AS dengan cara yang tidak dapat dibenarkan atau diskriminatif. Bea masuk Section 301 juga bisa dikenakan terhadap negara mitra yang melanggar ketentuan perjanjian dagang dengan AS.
Sebelum mengenakan bea masuk berdasarkan Section 301, USTR perlu melakukan investigasi dan konsultasi publik terlebih dahulu. (dik)
