AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Global Jadi 15%

Muhamad Wildan
Senin, 23 Februari 2026 | 12.30 WIB
Trump Naikkan Bea Masuk Global Jadi 15%
<p>Presiden AS Donald Trump. (foto: it.usembassy.gov)</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk meningkatkan bea masuk Section 122 dari 10% menjadi sebesar 15%.

Melalui akun Truth Social-nya, Trump menyatakan bea masuk sebesar 15% dimaksud bakal berlaku secara global atas seluruh barang impor.

"Saya sebagai presiden AS akan menaikkan bea masuk global dari 10% menjadi 15% terhadap negara-negara. Banyak di antaranya telah menipu AS selama beberapa dekade tanpa ada pembalasan," ujar Trump, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Trump mengatakan ke depan pemerintah AS akan menerbitkan kebijakan bea masuk baru yang diperbolehkan secara hukum.

"Untuk beberapa bulan ke depan, pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan bea masuk baru yang diperbolehkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses kita dalam membuat Amerika hebat kembali," ujar Trump.

Sebagai informasi, pemberlakuan bea masuk Section 122 oleh pemerintah AS merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan bea masuk resiprokal.

Bea masuk resiprokal dibatalkan karena Trump dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan bea masuk resiprokal dengan berlandaskan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Bea masuk sebesar 15% berdasarkan Section 122 dari Trade Act of 1974 dianggap sebagai kebijakan yang diperlukan untuk menggantikan bea masuk resiprokal berdasarkan IEEPA.

Dengan memanfaatkan Section 122 dari Trade Act of 1974, Trump memiliki ruang untuk memberlakukan bea masuk secara global maksimal sebesar 15% dengan durasi maksimal selama 150 hari dalam rangka menindaklanjuti masalah defisit neraca pembayaran.

Saat ini, bea masuk Section 122 dikecualikan atas cricital mineral tertentu, komoditas energi, daging, tomat, produk farmasi, elektronik tertentu, truk, dan barang-barang lainnya.

Kanada dan Meksiko juga dikecualikan dari bea masuk Section 122 karena keduanya merupakan mitra AS dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.