WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan menyiapkan serangkaian bea masuk baru apabila Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea masuk yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Beragam bea masuk yang ditetapkan oleh Trump berpotensi dibatalkan oleh MA AS karena bea masuk tersebut ditetapkan hanya berlandaskan pada aturan terkait kedaruratan nasional, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
"Pemerintah AS akan menggunakan regulasi perdagangan yang sudah ada untuk mempertahankan rezim bea masuk dalam hal MA memutuskan untuk menetapkan putusan yang bertentangan dengan sikap presiden," ungkap pejabat di lingkungan pemerintahan AS yang tak disebutkan namanya, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Sejak Trump terpilih, IEEPA berulang kali digunakan sebagai landasan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas yurisdiksi yang memiliki surplus neraca dagang dengan AS serta bea masuk atas yurisdiksi yang membiarkan fentanyl masuk ke AS.
Bila bea masuk yang diberlakukan Trump berlandaskan IEEPA dibatalkan, pemerintah AS dikabarkan akan memberlakukan kembali bea masuk yang sama dengan mengacu pada Section 232 Trade Expansion Act of 1962.
Section 232 memungkinkan Trump untuk mengenakan bea masuk ataupun pembatasan impor dengan dasar keamanan nasional. Bea masuk Section 232 diberlakukan setelah adanya investigasi dan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan AS.
Kini, Section 232 sesungguhnya telah dijadikan landasan oleh Trump untuk memberlakukan bea masuk sektoral atas impor baja, aluminium, serta mobil dan suku cadangnya.
Tak hanya itu, saat ini serangkaian bea masuk baru berdasarkan Section 232 juga sedang disiapkan khusus atas impor chip, produk obat-obatan, mineral kritis, suku cadang pesawat, dan lain-lain.
Pemerintah AS juga membuka opsi untuk mengenakan bea masuk baru dengan mengacu pada Section 301 Trade Act of 1974. Bea masuk ini bisa diberlakukan atas yurisdiksi mitra yang menerapkan kebijakan diskriminatif.
Bea masuk Section 301 baru bisa diberlakukan dalam hal terdapat permohonan dari pelaku usaha kepada United States Trade Representative (USTR). Berdasarkan permohonan dimaksud, USTR akan melakukan investigasi Section 301.
Bila investigasi Section 301 menunjukkan bahwa yurisdiksi mitra menerapkan kebijakan yang diskriminatif, pemerintah AS dapat memberlakukan bea masuk Section 301 atas barang impor dari yurisdiksi dimaksud.
"Jika MA membatalkan kebijakan pemerintah, kuasa Trump untuk menggunakan bea masuk akan berkurang secara signifikan. Dengan regulasi selain IEEPA, pemerintah perlu memberikan alasan yang jelas sebelum memberlakukan bea masuk," ujar Direktur Rethink Trade Lori Wallach dilansir ft.com. (dik)
