PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 29 April 2025 | 13.30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Tampilan awal salinan PMK 25/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

PMK 25/2025 menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK 28/2008. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta dalam rangka modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

"Barang pindahan…diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 PMK 25/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Barang pindahan yang dimaksud adalah barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan.

Contoh barang pindahan tersebut, seperti barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

Apabila barang pindahan terkena ketentuan larangan/pembatasan (lartas) dari Kementerian/Lembaga lain maka importir wajib memenuhi ketentuan lartas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK 25/2025 mengatur terdapat 5 jenis barang impor yang tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Pertama, kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor.

Kedua, kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara. Ketiga, suku cadang dan bagian komponen dari kendaraan bermotor dan kendaraan yang beroperasi di air dan udara.

Keempat, barang kena cukai (BKC). Kelima, barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Selanjutnya, PMK 25/2025 juga mengatur mengenai importir atau orang yang mengimpor barang pindahan. Importir ini juga terbagi menjadi 2, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Importir WNI meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri.

Kemudian, WNI selain profesi di atas, dengan atau tanpa keluarga; yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri, serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

"Importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b PMK 25/2025.

Untuk diperhatikan, PMK 25/2025 mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK 28/2008. Ketentuan teknis mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan dalam PMK 25/2025 berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.