JAKARTA, DDTCNews - Menjelang tahun baru 2026 ada fenomena baru yang muncul, yakni kantor pajak ramai didatangi wajib pajak. Mereka berduyun-duyun ke kantor pajak di daerah untuk melakukan aktivasi coretax. Fenomena ini juga menjadi viral di kalangan masyarakat.
Sebuah akun di X membagikan pengalamannya saat mengantre di sebuah KPP Pratama di domisilinya (tanpa menyebut lokasi). Hadir pukul 07.00 pagi ternyata bukan strategi jitu. Siapa yang menyangka, wajib pajak sudah mulai berdatangan sejak pukul 05.00 pagi untuk mendapatkan antrean layanan tatap muka di kantor pajak.
Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan setidaknya ada 4 hal yang perlu diperhatikan masyarakat.
Pertama, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi (KO) atau sertifikat elektronik (SE) perlu dilakukan wajib pajak sebelum memanfaatkan layanan perpajakan coretax. Simak Fenomena Tahun Baru: Berebut Nomor Antrean Kantor Pajak Demi Coretax
Kedua, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Ketiga, wajib pajak yang mengalami kendala teknis perihal perubahan data sehingga memerlukan asistensi di kantor pajak diimbau mengatur waktu kedatangan lebih bijak. Hal ini agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
Keempat, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Selain kabar tersebut, ada sejumlah peristiwa dan peraturan perpajakan baru sepanjang 2025 yang menarik untuk diulas kembali. Berikut di antaranya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025. Beleid tersebut mengatur ketentuan seputar penentuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Beleid yang berlaku mulai 9 Desember 2025 itu dirilis untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status SPDN dan SPLN. Pengaturan ulang perlu dilakukan karena peraturan terdahulu sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025. Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Secara garis besar, Perma 3/2025 diterbitkan dengan 4 tujuan. Pertama, memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Beleid yang berlaku mulai 23 Desember 2025 itu terdiri atas 6 bab dan 22 pasal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Pengenaan bea keluar atas ekspor emas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025.
Dalam pertimbangannya, bea keluar dikenakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan terhadap emas untuk mendukung program hilirisasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa aktif kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan masa aktif tersebut berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.
DJP mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut melalui Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pemerintah berencana memperpanjang fasilitas tax holiday untuk setahun ke depan. Pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday saat ini didasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, pemerintah sedang menyiapkan revisi PMK tersebut untuk memperpanjang periode fasilitas tax holiday pada 2026.
Badan hukum bernama PT Arion Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 78 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kuasa hukum dari PT Arion Indonesia, yaitu Kahfi Permana, mengaku telah dirugikan oleh putusan yang ditetapkan oleh hakim pajak berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dalam pasal dimaksud mengatur bahwa putusan Pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan hakim.
DJP menyebut masih banyak penambang batu bara yang tidak menyetorkan pajak ke kas negara meski sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi DJP dalam memajaki wajib pajak sektor pertambangan batu bara adalah sulitnya mengawasi struktur biaya dari pelaku usaha sektor tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana.
Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025. Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, PMK 99/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas.
Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi atas pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasi ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-251/PJ/2025. Relaksasi diberlakukan seiring dengan terjadinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam yang berdampak terhadap para wajib pajak di daerah dimaksud. (rig)
