PP 18/2025

Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 April 2025 | 13.00 WIB
Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang merevisi perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 18/2025 yang merevisi PP 15/2022. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

"... perlu menyesuaikan kembali besaran PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PP 18/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).

PP 18/2025 antara lain merevisi Pasal 4 PP 15/2022 yang mengatur objek pajak di bidang usaha pertambangan. Yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha; dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha ini merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. Penghasilan dari usaha tersebut penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara pada saat transaksi; dan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha, penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Harga patokan batu bara merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Melalui PP 18/2025, pemerintah juga menghapus ayat (6) pada Pasal 4 PP 15/2022 yang semula mengatur dalam hal batu bara tidak mempunyai harga patokan atau indeks harga batu bara, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

Melalui PP 18/2025, ditegaskan tarif PPh badan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Sementara pada ketentuan yang lama, disebutkan tarif PPh badan adalah sebesar 22%.

Di sisi lain, PP 18/2025 juga mengatur perubahan tarif PNBP yang dikenakan. Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian  yang berasal dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)  yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B, berlaku tarif PNBP sebagai berikut:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$70 per ton, (tarif 15% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

b. HBA > US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton, (tarif 18% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

c. HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton, (tarif 19% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

d. HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. HBA ≥ US$160  per ton sampai dengan < US$180  per ton, (tarif 25%  dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

f. HBA ≥ US$180 per ton, (tarif 28%  dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sementara itu, berikut ini tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh:

a. HBA < US$70 per ton, (tarif 15%dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

b) HBA > US$70 per ton sampai dengan < US$120  per ton, (tarif 18% dikalikan harga jual)dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

c. HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton, (tarif 19% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

d. HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

f. HBA ≥ US$180 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Melalui PP 18/2025, di antara Pasal 18 dan Pasal 19 kini juga disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 18A. Pasal 18A menyatakan terhadap ketentuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara akan ini dilakukan evaluasi secara berkala. Dalam melakukan evaluasi tersebut, menteri ESDM akan berkoordinasi dengan menteri keuangan.

PP 18/2025 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 April 2025, atau mulai 26 April 2025.

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.