JAKARTA, DDTCNews - SPT berstatus lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak bisa dianggap tidak memiliki kelebihan pembayaran.
Terdapat beberapa kriteria SPT dianggap tidak memiliki lebih bayar. Pertama, lebih bayar dimaksud timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
"SPT yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 128 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (19/3/2026).
Kedua, SPT dianggap tidak lebih bayar bila nilai lebih bayar dimaksud berasal dari PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, SPT dianggap tidak memiliki kelebihan pembayaran bila disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang hanya menerima penghasilan dari APBN/APBD dan kelebihan pembayaran dimaksud berasal dari penghitungan PPh yang menurut wajib pajak lebih dari PPh Pasal 21 pada bukti potong BPA2.
"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 128 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Lebih lanjut, kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat lebih bayar terhadap wajib pajak yang memenuhi setidaknya salah satu dari ketiga kriteria pada Pasal 128 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Sebagai informasi, SPT yang disampaikan oleh wajib pajak bisa memuat kelebihan pembayaran bila total kredit pajak melebihi PPh yang terutang.
Atas kelebihan pembayaran dimaksud, wajib pajak bisa mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan ataupun restitusi dipercepat. (rig)
