UJI MATERIIL

Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Muhamad Wildan
Kamis, 10 April 2025 | 16.30 WIB
Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saat ini, syarat kuasa hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017.

"Dengan diaturnya persyaratan kuasa hukum dalam PMK maka tidak hanya memberikan keleluasaan bagi Kemenkeu untuk mengatur tentang kuasa hukum yang bersidang di Pengadilan Pajak, tetapi juga akan berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena dalam perkara pajak sering kali melibatkan pihak dari DJP dan DJBC yang berada di bawah naungan Kemenkeu," tulis pemohon dalam permohonannya sebagaimana yang diunggah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Menurut pemohon, pengaturan syarat kuasa hukum melalui PMK berpotensi menciptakan benturan kepentingan atau conflict of interest.

Conflict of interest mengurangi efektivitas pembelaan hukum oleh kuasa hukum karena adanya loyalitas yang terbagi. Pengaruh Kemenkeu melalui penentuan syarat kuasa hukum berpotensi mengganggu independensi kuasa hukum.

"Ketentuan ini diperburuk karena dalam pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 tidak ditemukan satupun klausul yang mewajibkan seorang kuasa hukum untuk bersikap independen seperti halnya seorang advokat yang pengaturannya diatur jelas dalam UU Advokat," jelas pemohon.

Demi mewujudkan independensi dalam penegakan hukum pada perkara pajak, lanjutnya, kuasa hukum seharusnya berwenang untuk mewakili kliennya layaknya advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Bila kuasa hukum di Pengadilan Pajak disamakan dengan advokat maka kuasa hukum bakal memiliki akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.

Mengingat pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak telah dipindahkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023, syarat untuk menjadi kuasa hukum seharusnya tidak lagi diatur oleh menteri keuangan.

Dalam petitum utamanya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat'.

Dalam petitum alternatif, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU'.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini akan diselenggarakan oleh MK pada 23 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.