Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2025 sebagai perubahan keenam atas P-22/BC/2009 mengenai pemberitahuan pabean impor.
Melalui peraturan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mempertegas ketentuan terkait dengan pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).
"Dalam rangka simplifikasi pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor," bunyi salah satu pertimbangan PER-5/BC/2025, dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Pemberitahuan pabean impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.
Pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 jenis. Pertama, pemberitahuan impor barang (PIB). Kedua, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Ketiga, pemberitahuan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).
Keempat, PIB untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat (TPB). Kelima, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Keenam, PIB dari TPB.
Ketujuh, pemberitahuan pengeluaran barang dari TPB dengan jaminan. Kedelapan, pemberitahuan pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari TPB dengan jaminan. Kesembilan, pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari TPB ke TPB lainnya.
Mengenai customs declaration, PER-5/BC/2025 menyatakan pemberitahuan pabean impor tersebut ditetapkan dengan kode BC 2.2. Formulir pemberitahuannya pun dibuat dengan 3 ketentuan.
Pertama, menggunakan kertas berukuran 100 x 210 milimeter. Kedua, terdiri atas satu lembar pemberitahuan, yang berisi dua halaman. Ketiga, dalam satu rangkap untuk kantor pabean.
Formulir pemberitahuan berupa customs declaration ini selain menggunakan bahasa Indonesia, dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris atau bahasa lain.
Dalam PER-5/BC/2025 kemudian dilampirkan formulir customs declaration yang terdiri atas 2 halaman. Pada halaman depan, penumpang dan awak sarana pengangkut mula-mula harus mengisi identitas diri antara lain nama di paspor, nomor paspor, tanggal kelahiran, alamat di Indonesia, tempat kedatangan, tanggal tiba, nomor penerbangan, jumlah bagasi yang dibawa, serta jumlah keluarga yang datang bersama penumpang tersebut,
Setelahnya, penumpang perlu melaporkan barang tertentu yang dibawa. Misal, hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan; narkotika; uang tunai Rp100 juta atau lebih.
Lalu, barang kena cukai; barang keperluan pribadi yang dibeli dari luar negeri dengan nilai/jumlah melebihi batas pembebasan; barang yang diimpor kembali; barang yang diimpor sementara, serta gawai dari luar negeri.
Untuk halaman belakang customs declaration, memuat beberapa informasi mengenai ketentuan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Selain itu, halaman tersebut juga menjelaskan kewajiban melaporkan uang tunai apabila membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Ada juga penjelasan perihal ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk, ketentuan fasilitas pembebasan cukai.
Saat PER-5/BC/2025 ini berlaku, customs declaration dengan bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor sesuai dengan ketentuan dalam P-22/BC/2009 s.t.d.t.d PER-23/BC/2022 masih dapat digunakan hingga 30 April 2025.
"Peraturan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 14 Maret 2025]," bunyi Pasal II ayat 2 PER-5/BC/2025. (rig)