ADMINISTRASI PAJAK

Tak Semua Penghasilan Usaha UMKM Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Maret 2026 | 19.00 WIB
Tak Semua Penghasilan Usaha UMKM Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jenis-jenis penghasilan wajib pajak UMKM yang dapat dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,5%.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

“Jika tidak termasuk peredaran bruto tertentu (misal, agen asuransi), maka tidak berhubungan dengan batas penghasilan Rp4,8 miliar [dan tidak dikenai PPh final 0,5%],” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (10/3/2026).

Sebagai informasi, PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan sepanjang peredaran bruto atau omzet wajib pajak belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Artinya, wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut.

Sementara itu, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri. Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final 0,5% antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT (termasuk PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak dapat menggunakan PPh final 0,5%, meliputi:

  1. Wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
  2. Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
  3. Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
    • Pasal 31A UU PPh;
    • Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
    • Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
  4. Wajib pajak bentuk usaha tetap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.