JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jenis-jenis penghasilan wajib pajak UMKM yang dapat dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,5%.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
“Jika tidak termasuk peredaran bruto tertentu (misal, agen asuransi), maka tidak berhubungan dengan batas penghasilan Rp4,8 miliar [dan tidak dikenai PPh final 0,5%],” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (10/3/2026).
Sebagai informasi, PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan sepanjang peredaran bruto atau omzet wajib pajak belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Artinya, wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut.
Sementara itu, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud, meliputi:
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri. Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final 0,5% antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT (termasuk PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak dapat menggunakan PPh final 0,5%, meliputi:
