JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian meyakini penghapusan bea masuk hingga 0% untuk lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat (AS) tidak berdampak buruk bagi UMKM lokal.
Kemenko Perekonomian menjelaskan mayoritas produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Artinya, produk tersebut akan dijadikan bahan baku untuk diolah industri manufaktur.
"Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (23/2/2026).
Kemenko Perekonomian menyampaikan pada dasarnya, tarif bea masuk umum (mosf favoured nation/MFN) yang dikenakan oleh Indonesia sudah relatif rendah, yakni sekitar 8,1%.
Di samping itu, Indonesia juga memberikan tarif bea masuk nol persen kepada banyak negara mitra melalui perjanjian perdagangan. Contohnya, perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dan comprehensice economic partnership agreement (CEPA).
Artinya, untuk negara-negara yang sudah meneken perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, produk-produknya bisa masuk ke pasar dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk.
"Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia," terang Kemenko Perekonomian.
Kemenko Perekonomian menambahkan jika ke depan ada kegiatan perdagangan yang mengancam kelangsungan industri domestik, misalnya lonjakan impor, maka pemerintah berwenang menerapkan bea masuk tambahan sebagai bentuk perlindungan.
Adapun bea masuk perlindungan yang dimaksud mencakup safeguard alias bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), kebijakan antidumping, dan antisubsidi sesuai dengan kaidah dalam World Trade Organization (WTO). (dik)
