WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas kepabeanan Amerika Serikat (AS), Customs and Border Protection (CBP), sedang menyiapkan sistem baru guna merestitusi bea masuk resiprokal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS.
Tanpa sistem baru, CBP membutuhkan 4,43 juta jam kerja untuk menyelesaikan proses restitusi bea masuk resiprokal. Oleh karena itu, CBP membutuhkan waktu selama 45 hari untuk mengembangkan sistem baru yang bisa memproses seluruh restitusi dimaksud.
"CBP akan berupaya untuk menyiapkan sistem dalam waktu 45 hari," ujar Direktur CBP Brandon Lord, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Lord mengungkapkan per awal Maret 2026 pihaknya telah menerima 53 juta permohonan restitusi atas bea masuk resiprokal dari 330.000 importir.
Menurut penghitungan CBP, total bea masuk resiprokal yang perlu dikembalikan seiring dengan dibatalkannya kebijakan tersebut oleh MA AS mencapai US$166 miliar.
"CBP tidak pernah diperintahkan dan juga tidak pernah mencoba untuk memproses restitusi dengan jumlah yang sebesar ini sebelumnya," ujar Lord dilansir aljazeera.com.
Dengan sistem baru ini, importir tidak perlu mengajukan banding atas pemungutan bea masuk resiprokal. Importir cukup mendaftarkan diri pada sistem dan restitusi akan diproses dalam waktu beberapa bulan ke depan.
"Sistem baru ini meminimalkan proses administrasi bagi importir. Sistem ini juga akan meminimalkan kesalahan dan memastikan penghitungan restitusi yang akurat melalui validasi sistem," ujar Lord.
Sebagai informasi, MA AS telah membatalkan bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump dengan berlandaskan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
MA AS menyatakan IEEPA tidak bisa dijadikan landasan untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dan dengan cakupan yang luas tanpa persetujuan Kongres AS. (dik)
