PERMEN PKP 5/2025

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 April 2025 | 09.45 WIB
Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Ilustrasi. Foto udara deretan rumah di perumahan Bumi Kota Praja, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (20/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi pertibangan Permen PKP 5/2025, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah.

Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi. Untuk dikategorikan sebagai MBR, seseorang harus memenuhi 2 syarat. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. Nah, ketentuan besaran maksimal penghasilan MBR inilah yang diubah melalui Permen PKP 5/2025.

Selain menaikkan batas maksimal penghasilan MBR, Permen PKP 5/2025 juga menambah jumlah wilayah pengelompokkan besaran penghasilan MBR dari 2 zona menjadi 4 zona. Perincian besaran penghasilan maksimal MBR per bulan tercantum dalam lampiran permen PKP 5/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, batas maksimal penghasilan MBR di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bagi orang yang belum menikah naik menjadi Rp12 juta per bulan dari sebelumnya Rpp7 juta per bulan.

Selanjutnya, batas penghasilan maksimal MBR di Jabodetabek bagi orang yang sudah menikah naik menjadi Rp14 juta per bulan dari sebelumnya Rp8 juta per bulan. Lalu, batas maksimal penghasilan MBR di Jabodetabek untuk peserta Tapera naik menjadi Rp14 juta per bulan dari Rp8 juta per bulan.

Secara lebih terperinci, berikut daftar terbaru zonasi wilayah dan besaran penghasilan maksimal MBR per bulan berdasarkan Permen PKP 5/2025.

Untuk diperhatikan, perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.