JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif efektif PPN tetap sebesar 11% tanpa berlawanan dengan ketentuan PPN 12% sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Strategi yang diambil pemerintah adalah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dalam penghitungan PPN terutang. Isu soal DPP nilai lain sebesar 11/12 pun menjadi hot topic pada Januari 2025. Ketentuan DPP nilai lain sebesar 11/12 tersebut tercantum dalam PMK 131/2024.
Secara garis besar, PMK 131/2024 mengatur 2 hal. Pertama, PPN terutang terhadap barang mewah yang dikenai PPnBM dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Formula PPN terutangnya adalah tarif PPN 12% dikalikan dengan harga jual atau nilai impor. Simak PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya
Kedua, PPN terutang terhadap barang dan jasa selain barang mewah dihitung dengan DPP berupa nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Formulanya adalah tarif PPN 12% dikalikan dengan 11/12 dikalikan dengan harga jual, nilai impor, atau penggantian. Simak Apa Itu DPP Nilai Lain?
Sehubungan dengan terbitnya PMK 131/2024, Ditjen Pajak (DJP) pun menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Simak Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!
Selain ketentuan DPP nilai lain 11/12 tersebut, ada sejumlah kebijakan dan peraturan perpajakan sepanjang Januari 2025 yang menarik untuk diingat kembali. Mulai dari peluncuran coretax dan berbagai dinamikanya, implementasi pajak minimum global, hingga berbagai peraturan perpajakan baru.
Pada 31 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system. Prabowo meluncurkan coretax bersamaan dengan rapat tutup kas APBN 2024. Simak Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025
Dengan peluncuran tersebut, coretax resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Meski penerapan coretax sudah dimulai, DJP menegaskan sistem tersebut masih akan terus dipantau dan disempurnakan. Sebab, DJP masih menemukan tantangan dalam penggunaan sistem baru tersebut. Sudah Diluncurkan, DJP Sebut Perbaikan Coretax System Masih Berlanjut
DJP juga sempat mengeluarkan Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024. Melalui pengumuman tersebut, DJP menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan penerapan coretax. Simak Coretax Sudah Bisa Digunakan, DJP Umumkan Beberapa Poin Penting
Selain itu, DJP juga sempat merilis Keterangan Tertulis No. KT-02/2025. Melalui keterangan tersebut, DJP merespons banyaknya keluhan yang disampaikan wajib pajak terkait dengan kendala penggunaan coretax. Simak Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP
Kala itu, melalui KT-02/2025, DJP juga meminta wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Simak Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP
Pada Januari 2025, DJP tengah menyiapkan PMK dalam bentuk omnibus guna merevisi beberapa PMK lama tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu, selain yang diatur dalam PMK 131/2024.
PMK omnibus diperlukan agar BKP/JKP nonmewah tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dalam PMK tersendiri bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan BKP/JKP nonmewah yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK 131/2024.
Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun pajak 2025 seiring dengan diundangkannya PMK 136/2024. Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
Pajak minimum global diterapkan untuk mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) dari grup perusahaan multinasional (PMN). Sinyal penerapan pajak minimum global juga sempat tercantum dalam PP 55/2022.
Dengan diadopsinya pajak minimum global, wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax jika tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Nantinya, top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. Simak berita seputar PMK 136/2024.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 118/2024.
Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu di antaranya diundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Simplifikasi tersebut dilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Kementerian Keuangan merevisi ketentuan restitusi dipercepat melalui PMK 119/2024. Revisi tersebut di antaranya dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan coretax. Adapun PMK 119/2024 merupakan revisi ketiga atas PMK 39/2018. Sebelumnya, PMK 39/2018 telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan PMK 209/2021.
Susunan organisasi DJP mengalami perubahan setelah terbitnya PMK 124/2024. Sesuai dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organisasi DJP terdiri atas 15 poin. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organisasi DJP terdiri atas 16 poin.
Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur pada beberapa direktorat. Misal, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan berubah menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian. Kemudian, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian berubah menjadi Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Melalui PMK 114/2024, Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut di antaranya untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
Adapun PMK 114/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 114/2024 berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Berlakunya PMK 114/2024 sekaligus mencabut PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016.
Kementerian Keuangan mengganti peraturan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Sedianya, ketentuan penagihan utang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam PMK 11/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. Namun, Kementerian Keuangan menggantikan peraturan tersebut dengan PMK 115/2024.
Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Adapun PMK 115/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 30 Januari 2025. Simak Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Januari 2025 (rig)
