PENG-41/PJ.09/2024

Coretax Sudah Bisa Digunakan, DJP Umumkan Beberapa Poin Penting

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Januari 2025 | 10.39 WIB
Coretax Sudah Bisa Digunakan, DJP Umumkan Beberapa Poin Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman terkait dengan penerapan coretax administration system yang sudah mulai berjalan pada tahun ini. Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024.

Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi coretax administration system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

“[Kedua,] Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/,” jelas DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Ketiga, seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan sebagai berikut:

  1. Registrasi;
  2. Pelaporan SPT;
  3. Pembayaran Pajak; dan
  4. Layanan Administrasi Digital,

yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.

Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Kelima, Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id.

Sebagai informasi, otoritas pajak menyebut DJP Online tetap bisa digunakan untuk sementara waktu dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system mulai digunakan pada 2025.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.