PER-23/PJ/2025

Simak! Perincian Kriteria Badan yang Dikategorikan sebagai SPDN

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Februari 2026 | 17.00 WIB
Simak! Perincian Kriteria Badan yang Dikategorikan sebagai SPDN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025 turut merevisi perincian kriteria badan yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Merujuk pada Pasal 3 huruf b PER-23/PJ/2025, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dikategorikan sebagai SPDN. Namun, terdapat unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai SPDN.

“Dikecualikan untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemda; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara,” bunyi pasal 3 huruf b, dikutip pada Minggu (1/2/026).

Secara lebih terperinci, badan yang didirikan di Indonesia, tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT), merupakan badan yang pendirian atau pembentukannya:

  1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia;
  2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia; atau
  3. di dalam wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu, badan yang bertempat kedudukan di Indonesia merupakan badan yang mempunyai:

  1. tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan;
  2. kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia; atau
  3. pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia.

Untuk diperhatikan, badan mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia dalam hal kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan dibuat di Indonesia.

Kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional tersebut, termasuk kebijakan dan/atau keputusan mengenai:

  1. penentuan pengalihan saham dan/atau pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. penentuan pengalihan dan/atau pemanfaatan harta yang bersifat strategis;
  3. penunjukan atau pemberhentian pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan untuk menjalankan kegiatan operasional; atau
  4. pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen.

Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. Adapun badan yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.