JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025 turut merevisi perincian kriteria badan yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Merujuk pada Pasal 3 huruf b PER-23/PJ/2025, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dikategorikan sebagai SPDN. Namun, terdapat unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai SPDN.
“Dikecualikan untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemda; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara,” bunyi pasal 3 huruf b, dikutip pada Minggu (1/2/026).
Secara lebih terperinci, badan yang didirikan di Indonesia, tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT), merupakan badan yang pendirian atau pembentukannya:
Sementara itu, badan yang bertempat kedudukan di Indonesia merupakan badan yang mempunyai:
Untuk diperhatikan, badan mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia dalam hal kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional badan dibuat di Indonesia.
Kebijakan dan/atau keputusan strategis mengenai investasi dan/atau kegiatan operasional tersebut, termasuk kebijakan dan/atau keputusan mengenai:
Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. Adapun badan yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. (rig)
