Laman muka dokumen PMK 119/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 dalam rangka merevisi ketentuan restitusi dipercepat yang selama ini diatur dalam PMK 39/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 117/2019 dan PMK 209/2021.
PMK 119/2024 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan restitusi dipercepat dengan coretax administration system.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 119/2024, dikutip Minggu (26/1/2025).
Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, ditegaskan bahwa permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada 10 Januari.
Bila permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu tidak bisa disampaikan melalui portal wajib pajak, permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.
Tak hanya permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah juga diajukan melalui portal wajib pajak.
Dalam hal permohonan penetapan PKP berisiko rendah tidak bisa disampaikan secara elektronik, PKP bisa mengajukan permohonan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.
Pada aplikasi coretax, permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu ataupun PKP berisiko rendah bisa diakses pada menu Layanan Wajib Pajak >>> Layanan Administrasi >>> Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada menu tersebut, wajib pajak perlu memilih kategori jenis layanan AS.09 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) tidak sama dengan jumlah dalam permohonan restitusi dipercepat, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Permohonan melalui surat tersendiri dimaksud disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Bila surat tersendiri tidak bisa disampaikan lewat portal wajib pajak, surat bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.
PMK 119/2024 telah diundangkan pada 27 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)