PERATURAN PAJAK

Sudah Ada Coretax, Ini Aturan-Aturan Lama SPT Tahunan yang Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Januari 2026 | 18.30 WIB
Sudah Ada Coretax, Ini Aturan-Aturan Lama SPT Tahunan yang Dicabut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak perlu cermat dalam memahami peraturan terbaru.

Hal ini lantaran terdapat beragam ketentuan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh yang berubah seiring dengan berlakunya coretax. Pemerintah pun telah menerbitkan PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025 untuk mengatur dan memerinci ketentuan yang kini berlaku.

“Bahwa ketentuan teknis mengenai pelaporan pajak penghasilan...yang saat ini berlaku, belum cukup menampung kebutuhan...sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (30 /1/2026).

Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terbaru karena SPT harus dengan benar, lengkap, dan jelas. Merujuk penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, wajib pajak perlu berhati-hati agar tidak lagi merujuk pada peraturan yang sudah tidak berlaku. Sebagai pengingat, berikut sederet peraturan teknis pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh yang sudah dicabut dan digantikan dengan PER-11/PJ/2025.

  1. PER-24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
  2. PER-7/PJ/2009 tentang Perubahan atas PER-24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  3. PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;
  4. PER-34/PJ/2009 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  5. PER-39/PJ/2009 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  6. PER-66/PJ/2009 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2009 tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;
  7. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
  8. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  9. PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi;
  10. PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  11. PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  12. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
  13. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.